Hari Kedua Kampanye, Bawaslu Bandar Lampung Masih Terima Satu STTP

Terima STTP dari paslon 02, sedangkan 01 belum mengajukan

Intinya Sih...

  • Bawaslu Kota Bandar Lampung belum menerima STTP kampanye dari paslon 01, Reihana-Aryodhia Febriansyah.
  • Baru menerima STTP dari paslon nomor 2, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
  • Panwascam tidak menemukan kegiatan dari paslon nomor 1 saat melakukan patroli di lapangan.

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung sampai saat ini masih belum menerima surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Reihana-Aryodhia Febriansyah.

Person in charge (PIC) tahapan kampanye Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, sampai saatini Bawaslu baru menerima STTP dari paslon nomor 2 yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

“Kalau dalam pengajuan kan mereka melakukan pengajuan kepada kepolisian. Kepolisian melanjutkan kepada Bawaslu. Nah sementara ini sampai dengan hari kedua (kampanye) Paslon 01 belum memberikan STTP, baru Paslon 02,” katanya, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: SIM Drive Thru Bandar Lampung, Cek Cara Daftar dan Tanpa Antre

1. Terus pantau

Hari Kedua Kampanye, Bawaslu Bandar Lampung Masih Terima Satu STTPPIC tahapan kampanye, Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP (IDN Times/Muhaimin)

Oddy menyampaikan, meskipun baru menerima STTP dari Paslon nomor urut 02 yakni, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, pihaknya tetap patroli.

"Kami pantau dari Panwascam belum ada kegiatan. Kami kan juga melakukan patroli walaupun tidak ada STTP panwascam melakukan patroli di lapangan apakah ada kegiatan-kegiatan," ujarnya.

Ia menyampaikan, hasil dari patroli Panwascam tersebut tidak menemukan adanya kegiatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 01 tersebut. "Hasil patroli memang Paslon nomor 1 belum ada kegiatan-kegiatan," ucapnya.

2. Imbauan Bawaslu

Hari Kedua Kampanye, Bawaslu Bandar Lampung Masih Terima Satu STTPPaslon Pilwakot Bandar Lampung, nomor urut 1, Reihana-Aryodhia (IDN Times/Muhaimin)

Oddy juga memberikan imbauan untuk paslon untuk memberikan STTP kepada Bawaslu sebagai bentuk pemberitahuan. Selain itu, STTP juga termasuk dalam laporan akan diberikan kepada KPU dan Bawaslu terkait besaran dana kampanye dikeluarkan paslon.

"Kami mengimbau kepada para calon untuk memberikan STTP, karena selain untuk ketertiban umum, Panwascam juga bisa melakukan pengawasan dan ini juga masuk ke dalam dana kampanye," jelasnya.

"Kan mereka yang sudah dikeluarkan itu terhitung, berapa yang sudah keluar dan berapa juga yang sudah dilaporkan ke KPU," tambahnya.

3. Tahapan kampanye

Hari Kedua Kampanye, Bawaslu Bandar Lampung Masih Terima Satu STTPKetua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi. (IDN Times/Muhaimin)

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, masa kampanye sudah dimulai sejak pengambilan nomor dengan rentang waktu selama 60 hari.

"Kampanye sudah bisa dimulai tanggal 25 September pada hari pertama dan nanti sampai 23 November 2024," katanya.

Baca Juga: KPU Bagi Dua Zona Kampanye Pilkada 2024 Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya