Wiraswasta Punya Senpi Ilegal Ditangkap, Pistol Disimpan di Bawah Jok

Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, IDN Times - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku kepemilikan senpi ilegal berada di wilayah hukum polres setempat.

Pelaku pemilik senpi ilegal ini ditangkap, Selasa (25/1/2022), pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Darma Wira Jaya.

Baca Juga: Terciduk Konsumsi Sabu, Tiga Pelajar Tulang Bawang Ditangkap

1. Sita senpi Revolver plus amunisi

Wiraswasta Punya Senpi Ilegal Ditangkap, Pistol Disimpan di Bawah JokTeam Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku kepemilikan senpi ilegal.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial EP (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Dari pelaku ini imbuhnya, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi ilegal jenis Revolver warna silver gagang kayu warna coklat, dan dua butir amunisi aktif call 5,56 mm.

2. Senpi disimpan pelaku di bawah jok

Wiraswasta Punya Senpi Ilegal Ditangkap, Pistol Disimpan di Bawah Jokinstagram.com/rumahleon

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya mengungkap pelaku kepemilikan senpi ilegal ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, ada seorang pria di Kampung Tri Darma Wira Jaya yang menyimpan dan memiliki senpi ilegal.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, didapati seorang pria yang merupakan pemilik rumah dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa senpi ilegal berikut amunisi aktif yang disimpan oleh pelaku di bawah kursi jok berwarna merah," jelas AKBP Hujra, Kamis (27/1/2022).

3. Terancam penjara seumur hidup

Wiraswasta Punya Senpi Ilegal Ditangkap, Pistol Disimpan di Bawah JokDok. KBR.id

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal.

Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Persekusi Ibadah Natal di Tuba

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya