Variabel Ombudsman Nilai Kualitas Pelayanan Publik Pemkab Tanggamus

Ombudsman siap terima laporan dugaan maladministrasi

Tanggamus, IDN Times – Bupati Tanggamus Dewi Handajani meminta perangkat daerah mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di kabupaten setempat. Caranya, mencermati variabel standar pelayanan publik yang akan dinilai oleh Tim Ombudsman dalam rangka Survei dan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Penilaian itu berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 17 Tahun 2015. Rinciannya, Standar Pelayanan; Maklumat Layanan; Sistem Informasi Pelayanan Publik; Sarana, Prasarana, dan Fasilitas; Pelayanan Khusus; Pengelolaan Pengaduan; Penilaian Kinerja; Visi, Misi, dan Moto Pelayanan; dan Atribut.

"Untuk itu ada tindak lanjut, yaitu perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah mal-administrasi," kata Dewi, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Sidak Tes CASN Lampung, Ombudsman Beri Catatan pada Panitia

1. Pemkab sudah berupaya perbaiki pelayanan publik

Variabel Ombudsman Nilai Kualitas Pelayanan Publik Pemkab TanggamusIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut bupati, Pemkab Tanggamus telah berupaya memperbaiki pelayanan publik. Di antaranya pada sektor kesehatan, pariwisata, kelautan, perikanan, pertanian, perkebunan, pendidikan, pembangunan, infrastruktur dan sektor lainnya.

Dewi berharap bahwa kegiatan penilaian dari Ombudsman akan menjadi acuan dan pedoman, serta menjadi bahan tindak lanjut untuk perbaikan.

"Apa yang harus dipersiapkan dan apa yang diharapkan oleh masyarakat dapat dipenuhi, sehingga dengan penilaian Ombudsman ini bisa lebih indah dan lebih baik lagi dimasyarakat," harap Bupati.

2. Ombudsman awasi penyelenggaraan pelayanan publik

Variabel Ombudsman Nilai Kualitas Pelayanan Publik Pemkab TanggamusIlustrasi pelayanan publik. ANTARA FOTO/Feny Selly

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya menyampaikan, tugas Ombudsman RI dalam bidang pelayanan publik, seperti berbasis pengelolaan pengaduan untuk memenuhi aspirasi dan ekspektasi, memperbaiki kekurangan, dan kompratif (kompetitif, partisipatif, apresiatif).

"Tujuan kami Ombudsman juga adalah untuk mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu," terangnya.

3. Siap terima dugaan maladministrasi

Variabel Ombudsman Nilai Kualitas Pelayanan Publik Pemkab TanggamusNenek Halimah saat ditemui di Kantor Ombudsman Sumut, Selasa (4/5/2021). (Dok Ombudsman Sumut)

Dadan mengatakan, Ombudsman juga bertugas menerima laporan atas dugaan mal-administrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.

“Ini mengedepankan tindakan yang kolektif serta mengukur secara relatif kepatuhan dari pemerintah terhadap pelayanan publik,” paparnya.

Baca Juga: Ombudsman RI: Pemkab Saatnya Terapkan Teori New Publik Value 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya