Usai Cabuli Pelajar di Mobil Pemuda Minta Rp5 Juta, Ancam Sebar Foto

Uang Rp5 juta milik orang tua korban

Tulang Bawang, IDN Times - Pemuda berinisial KN (18), berprofesi wiraswasta, warga Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pemuda ini ditangkap, Kamis (18/11/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah warung yang ada di Desa Makarti Mulya, karena melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang pelajar berinisial I (15), warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kamis malam, saya bersama petugas dari Polsek dan Tekab 308 Polres berhasil menangkap pemuda yang mencabuli seorang pelajar. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya,” ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: Pelajar Tulang Bawang Cabuli Mantan Pacar, Nekat Buka Paksa Pintu Rumah

1. Pelaku bujuk korban kirim foto vulgar

Usai Cabuli Pelajar di Mobil Pemuda Minta Rp5 Juta, Ancam Sebar FotoIlustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Kapolsek menjelaskan, kronologi kasus pencabulan ini bermula korban dan pelaku berkenalan di media sosial Facebook (FB). Karena sering komunikasi akhirnya mereka berpacaran dan bertukaran nomor telepon.

Suatu ketika pelaku membujuk korban untuk mengirimkan foto vulgar via WhatsApp dan hal tersebut dilakukan oleh korban. Berbekal foto vulgar tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan akhirnya mereka bertemu hari Rabu (25/8/2021), pukul 09.00 WIB di depan SMP Negeri 2 Menggala.

Setelah bertemu, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan pelaku langsung berbuat cabul. Awalnya korban melawan tetapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban apabila tidak mengikuti kemauan dari pelaku.

“Usai berbuat cabul pelaku ini malah meminta uang tunai sebanyak Rp 5 juta kepada korban. Kalau korban tidak bisa memberikan uang tersebut pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgarnya korban,” jelas AKP Sunaryo.

2. Uang Rp5 juta milik orang tua korban diserahkan ke pelaku

Usai Cabuli Pelajar di Mobil Pemuda Minta Rp5 Juta, Ancam Sebar FotoIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Lantaran merasa ketakutan, akhirnya pelaku diajak oleh korban ke rumahnya. Saat itu kondisi rumah korban saat itu dalam keadaan sepi.

Korban lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 5 juta milik orang tuanya yang disimpan di dalam lemari kemudian menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Lagi-lagi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban kalau sampai korban bercerita kepada orang lain.

Kapolsek menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari ibu kandung korban yang curiga uang tunai sebanyak Rp 5 juta miliknya yang disimpan di dalam lemari hilang. Setelah ditanya akhirnya korban bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambilnya usai dicabuli oleh pelaku.

3. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

Usai Cabuli Pelajar di Mobil Pemuda Minta Rp5 Juta, Ancam Sebar FotoIlustrasi hukum (Pixabay)

Mendapat cerita memilukan ini, Kamis (2/9/2021), ibu kandung korban melaporkannya ke Mapolsek Menggala. “Mendapat laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihah petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” jelas AKP Sunaryo.

AKP Sunaryo menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo warna hitam milik pelaku dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya pencabulan.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Bandar Narkoba Nekat Jual Sabu di Facebook Ditangkap Polisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya