Ungkap Kasus Surat Rapid Tes Palsu, Polisi Nyamar jadi Penumpang

Pelaku bermodal smartphone dan aplikasi editor PDF

Lampung Selatan, IDN Times – Surat rapid test Antigen kini menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan di berbagai daerah era pandemik. Sayangnya, kebijakan itu dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Satu modus dilakukan oknum tak bertanggungjawab itu adalah membuat surat rapid antigen palsu. Surat itu menyasar para pelaku perjalanan moda transportasi seperti jalur darat.

Aparat penegak hukum sudah mengendus modus kejahatan itu. Satu contohnya dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengungkap pelaku pemalsuan surat rapid Antigen.

1. Surat rapid tes dijual di loket bus

Ungkap Kasus Surat Rapid Tes Palsu, Polisi Nyamar jadi PenumpangIDN Times/Ardiansyah Fajar

Kapolsek Jati Agung, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung menangkap Mul (32) warga Jalan Pajajaran Gg.Al.Ikhlas No.24 Lingkungan I Rt.001/001 Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung. Ia ditangkap saat beraksi menjual surat rapid antigen palsu di salah satu loket bus Jalan Terusan Ryacudu Desa Way Hui Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan.

Iptu Anwar menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Itu terkait ada loket bus berada di Jalan Terusan Ryacudu Desa Way Hui Kecamatan Jatiagung menawarkan surat rapid Antigen kepada para penumpang akan memesan tiket.

Surat itu dijual Rp70 ribu. Berbekal informasi tersebut polisi menyelidiki dan menyamar sebagai calon penumpang untuk menangkap pelaku.

Baca Juga: Lima Tahun Buron, Pencuri Sapi Ditangkap Saat Pulang ke Rumah

2. Polisi menyamar sebagai penumpang

Ungkap Kasus Surat Rapid Tes Palsu, Polisi Nyamar jadi PenumpangPetugas ketika memeriksa salah satu bus di Terminal Penumpang Tipe A Batoh, Kota Banda Aceh (IDN Times/Humas Polda Aceh)

Iptu Anwar mengungkapkan, Mul tak dapat mengelak atas aksi dilakukannya. Pasalnya, petugas kepolisian dari Polsek Jatiagung menyamar sebagai penumpang dan berhasil membongkar aksi kejahatan pelaku menjual surat keterangan rapid Antigen palsu.

”Sebelumnya anggota kami melakukan penyamaran sebagai calon penumpang di loket bus tempat pelaku beraksi. Setelah mendapatkan bukti, langsung kami melakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek Jati Agung, Iptu Anwar Mayer Siregar, Sabtu (13/11/2021).

3. Surat rapid tes Antigen dijual Rp70 ribu

Ungkap Kasus Surat Rapid Tes Palsu, Polisi Nyamar jadi PenumpangIlustrasi Uang Rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Terkait kronologis penyamaran polisi dan penangkapan pelaku, Iptu Anwar menjelaskan, polisi yang menyamar sebagai penumpang memesan tiket ke loket bus. Pelaku berprofesi sebagai penjual tiket bus eksekutif menawarkan surat keterangan rapid Antigen Rp70 ribu.

Setelah itu pelaku meminta KTP dan memfoto KTP petugas yang sedang menyamar itu, kemudian pelaku pergi dan meminta kepada petugas yang menyamar untuk menunggunya. Tidak lama tersangka kembali membawa satu lembar surat rapid tes tercatat surat tersebut diterbitkan Rumah Sakit Natar Medika hasil keterangan tes “Negatif”.

“Kemudian petugas konfirmasi kepada pihak Rumah Sakit Medika Natar, dan menyatakan (rumah sakit) tidak pernah mengeluarkan surat rapid tes tersebut. Tidak mau buang waktu kemudian petugas langsung mengamankan pelaku berikut surat rapid tes itu,” ungkap Iptu Anwar.

4. Bermodal smartphone dan aplikasi editor PDF

Ungkap Kasus Surat Rapid Tes Palsu, Polisi Nyamar jadi Penumpangwebsite

Iptu Anwar mengatakan, saat diinterogasi tersangka mengakui telah membuat sendiri surat rapid tes Antigen menggunakan smartphone Android. Modusnya, menggunakan aplikasi Editor Pdf lalu dicetak di tempat rental komputer.

Dari pengakuan tersangka, sudah dua bulan beraksi memalsukan surat rapid tes Antigen palsu. Ternyata, pelaku bukan hanya menggunakan nama RS Natar Medika saja saat beraksi, tapi juga ada beberapa surat rapid tes atas nama rumah sakit lain.

“Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dipersangkakan pasal Pasal 263 KUHP Sub pasal 268 KUHP. Kami turut amankan barang bukti satu lembar surat hasil Rapid tes, satu unit handphone merek Vivo tipe Y12 warna biru guna penyidikan lebih lanjut,” kata Anwar.

Baca Juga: Diduga Bawa Lari dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Empat Pria Ditangkap

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya