Tipu Korban Rp70 Juta Modus Gadai Tanah, Warga Pringsewu Ditangkap

Modus gadai tanah 1.170 meter persegi

Pringsewu, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu menangkap AM (37). Warga Dusun Sumberdadi Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu ditangkap sebagai pelaku penipuan dan penggelapan berkedok gadai tanah.

Akibat aksi pelaku, korban rugi hingga Rp70 juta.

Baca Juga: Apotek Pringsewu Jual Obat Sirop Kandung DEG-EG Bakal Diproses Hukum

1. Modus gadai tanah 1.170 meter persegi

Tipu Korban Rp70 Juta Modus Gadai Tanah, Warga Pringsewu DitangkapPemandangan kawasan hutan pinus Bulu Tanah di Dusun Bulu Tanah, Desa Mattampawalie, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. (Instagram.com/mismoon0913)

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, pelaku AM ditangkap atas dasar laporan pengaduan korban, Ari Kurniawan (33) warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. Itu merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B-506/IX/2022/SEK SEWU KOTA / RES PRINGSEWU / POLDA LPG tertanggal 26 September 2022.

Terkait kronologi penipuan dan penggelapan, Agustus 2022 lalu, pelaku menawarkan gadai tanah persawahan seluas 1.170 M2. Lokasinya di Dusun Sumberdadi Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa seharga Rp70 juta kepada korban.

Setelah kedua belah pihak sepakat, korban telah menyerahkan uang gadai kepada pelaku. Lalu pelaku pun memberikan surat tanah dalam bentuk hibah sebagai jaminan untuk korban.

2. Korban konfirmasi ke orang tua pelaku dan aparatur kampung

Tipu Korban Rp70 Juta Modus Gadai Tanah, Warga Pringsewu Ditangkappixabay.com/Dariusz Sankowski

Selang satu minggu kemudian, korban mendengar kabar surat tanah yang dijaminkan pelaku tersebut ternyata palsu. Lalu korban mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak orang tua pelaku dan juga pihak aparat pekon (kampung).

"Semuanya menyatakan bahwa surat tanah hibah yang dijaminkan kepada korban tersebut palsu. Tanah persawahan yang di gadaikan pelaku tersebut ternyata juga sudah dijual kepada orang lain," jelas Ansori.

Atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

3. Terjerat utang

Tipu Korban Rp70 Juta Modus Gadai Tanah, Warga Pringsewu DitangkapIDN Times/Arief Rahmat

Setelah pelaku ditangkap dan diperiksa, terungkap motifnya terhimpit kebutuhan membayar utang. "Juga terungkap, dengan modus yang sama pelaku juga diketahui berhasil memperdayai beberapa korban lainya," ungkapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan telah melanggar pasal 378 jo pasal 372 KUHP. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya." tandas kapolsek.

Baca Juga: Update Mafia Tanah Desa Malangsari, Jaksa jadi Tersangka Baru!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya