Tersulut Cemburu, Pria Pringsewu Tega Aniaya Pengusaha Kafe 

Dipicu pelaku tidak suka melihat korban dekat dengan istri

Pringsewu, IDN Times - AK (32) warga Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu tega menganiaya pengusaha kafe Jaka Kelana (32). Motif penganiayaan dipicu pelaku tersulut cemburu.

Pasalnya, pelaku tak senang sang istri dekat dengan korban warga Pekon Sidodadi, Pardasuka, Pringsewu. Berikut IDN Times rangkum kronologi kejadian dan penangkapan pelaku.

Baca Juga: Berdalih Gaji Tak Cukup, Kakam Purwodadi Pringsewu Korupsi Rp200 Juta

1. Korban luka berat di bagian kepala

Tersulut Cemburu, Pria Pringsewu Tega Aniaya Pengusaha Kafe ilustrasi pusing (pixabay.com/geralt)

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, mengatakan, penganiayaan terjadi 3 Agustus 2022 sekira pukul 23.45 wib di Jalan kesehatan Pringsewu Timur, tepatnya di depan teras cafe Barak milik korban.

Penganiayaan yang menggunakan tangan kosong dan benda tumpul berupa tongkat tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat dibagian kepala hingga harus menjalani perawatan di Rumah sakit terdekat.

"Korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkan tindakan kriminal tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku," jelas Ansori, Minggu (7/8/2022).

2. Ditangkap kurang dari 24 jam pascakejadian

Tersulut Cemburu, Pria Pringsewu Tega Aniaya Pengusaha Kafe Ilustrasi pemukulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Ansori mengatakan, setelah dilakukan pencarian, dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian, tim Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil meringkus tersangka saat sedang berada dirumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pardasuka, sekira pukul 17.30 WIB.

Dijelaskan Kapolsek, dari hasil penyelidikan awal, ada dugaan motif tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya. "Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban," terang Ansori.

3. Terancam pidana penjara 7 tahun

Tersulut Cemburu, Pria Pringsewu Tega Aniaya Pengusaha Kafe Dok. KBR.id

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti 1 tongkat plastik warna hitam diamankan di mapolsek Pringsewu kota.

"Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 353 ayat (2) dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tandas kapolsek. 

Baca Juga: Satreskrim Polres Pringsewu Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya