Ternyata Ini Permasalahan Delay System di Rest Area Lampung

Puncak arus balik diprediksi 14 dan 15 April 2024

Intinya Sih...

  • Puncak arus balik diprediksi pada 14 dan 15 April 2024
  • Daya tampung kendaraan di rest area dijaga dengan ketat
  • Soroti permasalahan delay system di rest area dan titik rawan penumpukan kendaraan area pelabuhan

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mencermati situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terkini periode arus balik Lebaran 2024. Fokus kamtibmas di antaranya, kepadatan kendaraan di tempat wisata dan jalur mudik.

Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Lampung, Kombes Pol Nowo Hadi Nugroho mengatakan, puncak arus balik diprediksi 14 dan 15 April 2024. Itu lantaran, pemudik masih memanfaatkan momentum cuti bersama dan kegiatan belajar mengajar di sekolah juga masih libur. 

"Sisa satu hari (cuti bersama 15 April 2024) ini masih dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur mengunjungi tempat wisata. Sehingga masih terjadi kepadatan arus lalu lintas dari wisatawan dan pemudik khususnya di Jalinteng dan Jalimtim," jelasnya saat Rapat Koordinasi Penanganan Arus Balik Penyeberangan dari Bakauheni dan Panjang ke Merak dan Ciwandan 2024 dengan stakeholder terkait di Polda Lampung, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga: Brimob Polda Lampung Kerahkan Tim Drone, Pantau Arus Balik Jalur Mudik

1. Daya tampung kendaraan di rest area

Ternyata Ini Permasalahan Delay System di Rest Area LampungIlustrasi kondisi lalu lintas kendaraan di Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka). (Dok. Hutama Karya).

Terkait kesiapan delay system mengantisipasi tingginya volume kendaraan di jalan tol dan Jalintim serta Jalinteng, Nowo mengatakan, pihaknya fokus ke rest area KM 49B, KM33B dan KM 20B. Rest area itu merupakan jarak terdekat dari tol menuju Pelabuhan Bakauheni.

Di rest area KM 49B berlokasi di Desa Candipuro Kecamatan Candipuro Lampung Selatan, daya tampungnya 250 kendaraan kategori kendaraan kecil atau mobil pribadi. Tapi apabila kondisi di sana campur antara kendaraan besar dan kecil, daya tampung hanya 100 kendaraan.

Sedangkan di KM 33B berlokasi di Desa Agom Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, daya tampung 80 kendaraan (jika dicampur kendaraan besar dan kecil). Sementara di rest area KM 20B berlokasi di Desa Kuripan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, daya tampung 160 kendaraan (campur antara kendaraan kecil dan besar). Jika hanya kendaraan kecil atau mobil pribadi, daya tampung hingga 250 kendaraan.

"Khusus di rest area Gayam di jalan arteri daya tampung 100 mobil pribadi dan 800 motor," papar Nowo.

2. Soroti permasalahan delay system di rest area

Ternyata Ini Permasalahan Delay System di Rest Area LampungIlustrasi kondisi lalu lintas kendaraan di Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka). (Dok. Hutama Karya).

Polda Lampung juga menyoroti permasalahan penerapan delay system di rest area. Menurut Nowo, permasalahan disoroti mulai dari jumlah petugas terbatas dan kelelahan khususnya pada siang hari akibat cuaca terik atau hujan. Karena kondisi ini, petugas meninggalkan lokasi pemeriksaan untuk beristirahat.

"Permasalahan lainnya adalah rambu penunjuk arah bagi yang sudah memiliki tiket dan belum punya tiket sehingga terjadi penumpukan saat pemeriksaan. Permasalahan lain peran pengendali belum optimal," tukas Nowo.

Merujuk hal itu, pihaknya memberikan rekomendasi berupa, penambahan jumlah petugas dengan pengaturan shift yang jelas. Selain itu, penambahan fasilitas jas hujan dan senter untuk pengaturan lalu lintas.

Rekomendasi lainnya adalah, penambahan penerangan di rambu petunjuk arah atau banner bagi kendaraan sudah memiliki tiket agar tidak terjadi penumpukan. Selain itu, tupoksi di masing-masing lokasi rest area harus jelas.

3. Titik rawan penumpukan kendaraan area pelabuhan

Ternyata Ini Permasalahan Delay System di Rest Area LampungPenampakan antrean kendaraan di dermaga eksekutif Pelabuhan Bakauheni pada H-3 Lebaran 2024 sekitar pukul 11.45 WIB. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Nowo mengatakan, Polda Lampung juga menyoroti titik rawan penumpukan kendaraan di area Pelabuhan Bakauheni. Salah satu titik rawan adalah di Seaport Interdiction. Itu lantaran, kecenderungan pemuduk memilik tiket eksekutif sehingga terjadi penumpukan.

"Rambu petunjuk arah ke dermaga eksekutif dan reguler relatif tidak terbaca sehingga berdampak (kendaraan) salah arah masuk dan berhenti untuk bertanya. Ini menganggu atau menambah panjangnya antrean saat kondisi padat. Ditambah lagi banyaknya pemudik mobil dan motor berhenti untuk bertanya," urainya.

Merujuk hal itu, Polda Lampung memberikan rekomendasi petugas fungsi penerangan atau public address aktif mengarahkan pemudik. Selain itu, banner atau papan petunjuk arah di bawah tenda pemeriksaan tiket dan seaport interdiction.

Baca Juga: H+1 Arus Balik, Penumpang Bakauheni Tertinggi Dibanding Arus Mudik

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya