Spesialis Pembobol Kotak Amal Ditangkap Depan Masjid Agung Pringsewu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap spesialis pembobol kotak amal masjid. Pelaku beraksi di Masjid Al Bashar Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu, Jumat (14/1/22) sekitar pukul 03.00 WIB.
Aksi pelaku sempat terekam camera CCTV dan viral di media sosial dan elektronik.
Baca Juga: Polda Lampung Bongkar Lokasi Produksi Pupuk Ilegal di Pringsewu
1. Ditangkap di depan Masjid Agung saat survei lokasi
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pelaku merupakan warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus berinisial GWN. Dia dibekuk polisi saat sedang berada di depan Masjid Agung Pekon Pagelaran Kecamatan Pagelaran Pringsewu 23 Januari 2022) malam sekira pukul 20.30 WIB.
“Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota saat sedang melakukan survei di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Pagelaran. Masjid tersebut rencananya akan menjadi target pembobolan selanjutnya,” ungkap Rio saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).
2. Beraksi di 5 TKP, bobol kotak amal masjid dan musala
Rio mengatakan, tersangka diduga membobol kotak amal sejumlah masjid dan musala di Kabupaten Pringsewu. Salah satunya yakni, Masjid Al Bashar yang berlokasi di Pekon Sumberagung Kecamatan Ambarawa pada 14 Januari yang lalu. Dimana aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial dan elektronik
Dari pendalaman yang dilakukan, pelaku diketahui sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang dari dalam kotak amal antara lain di Masjid Al Bashar, Masjid Al Huda Sumberagung, Masjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Musala Asyarif Ambarawa dan Musala Kiblatul Mujahid Ambarawa.
“Diketahui pelaku sudah melakukan aksi di 5 TKP. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada TKP-TKP lain. Hal tersebut masih menjadi fokus pengembangan penyidik,” terang kapolres.
3. Pelaku ternyata residivis curat
Dari penangkapan pelaku, Kapolres melanjutkan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah gunting baja, 1 buah obeng, 1 buah plat besi, pakaian pelaku dan uang hasil pencurian sebesar Rp.700 ribu. “Pelaku tercatat merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung 2013 lalu,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan pasal pencurian. “Dalam proses penyidikan, pelaku diduga telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandas Rio.
Baca Juga: Cerita Guru Honorer Pringsewu 17 Tahun Menanti Akhirnya Lolos PPPK Kemenag