SPBU di Lampung Utara Curang, Disanksi Sementara Tak Bisa Salurkan BBM

Konsumsi BBM di wilayah setempat naik 7,1 persen

Intinya Sih...

  • Konsumsi BBM di Kabupaten Lampung Utara naik 7,1 persen jelang puncak mudik Lebaran 2024.
  • PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Sumbagsel mencatat konsumsi produk Pertalite sekitar 132 KL per hari selama Satgas Ramadan dan Idul Fitri.
  • Pertamina memastikan pasokan BBM lancar di wilayah tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak menimbun BBM bersubsidi.

Lampung Utara, IDN Times - Konsumsi Bahan Bakar Minyak BBM di Kabupaten Lampung Utara meningkat jelang puncak mudik Lebaran 2024. Sebagai contoh, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Sumbagsel mencatat, selama masa Satuan Tugas (Satgas) Ramadan dan Idul Fitri Pertamina konsumsi produk Pertalite sekitar 132 KL per hari.

Rata-rata konsumsi BBM di kabupaten setempat meningkat sebesar 7,1 persen dibandingkan rata-rata konsumsi harian dalam keadaan normal.

Baca Juga: Elten Apparel, Brand Jersey Klub Liga Futsal Profesional Asal Lampung

1. Kerahkan tim cek langsung SPBU

SPBU di Lampung Utara Curang, Disanksi Sementara Tak Bisa Salurkan BBMTera ulang SPBU di Sleman. (Dok. Istimewa)

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, tak menampik kondisi saat ini terjadi peningkatan aktivitas dan kepadatan di beberapa lembaga penyalur memasuki puncak mudik hari raya.

"Pertamina telah mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan langsung ke beberapa SPBU di Jalan Soekarto Hatta, Kotabumi, Lampung Utara, kondisi stok mayoritas SPBU aman dan tidak terdapat kendala dalam penyaluran serta masih mencukupi kebutuhan masyarakat," tegas Nikho sapaan akrabnya, Sabtu (6/4/2024).

Saat ini imbuhnya, terdapat 7 SPBU masih beroperasi lancar di wilayah tersebut di antaranya, SPBU 24.345.19, SPBU 24.345.82, SPBU 24.345.20, SPBU 24.345.24, SPBU 24.345.135, SPBU 24.345.22.

2. Tak segan beri sanksi

SPBU di Lampung Utara Curang, Disanksi Sementara Tak Bisa Salurkan BBMfreepik.com/freepik

Pertamina juga tegas telah mengingatkan kepada seluruh lembaga penyalur di wilayah Kabupaten Lampung Utara untuk tidak melakukan kecurangan dan menyalurkan BBM Subsidi sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Pertamina tidak segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, seperti SPBU di Jalan Lintas Sumatera Kelapa 7 Kotabumi yang saat ini dalam proses pembinaan sehingga tidak menyalurkan BBM Subsidi hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Selain itu, Pertamina bersama stakeholder maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Metrologi telah melakukan kunjungan ke SPBU wilayah Lampung untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM agar konsumen mendapatkan BBM dengan takaran akurat dan kualitas terbaik. "Terutama jelang peningkatan mobilitas masyarakat di puncak arus mudik," tambah Nikho.

3. Pasokan BBM dijamin

SPBU di Lampung Utara Curang, Disanksi Sementara Tak Bisa Salurkan BBMIlustrasi SPBU di tol Lampung. (IDN Times/Martin L Tobing).

Meski konsumsi BBM di Lampung Utara meningkat, Nikho menjamin pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM). "Serta terus memantau kondisi di lapangan dan menyiapkan proyeksi kebutuhan masyarakat. Namun Pertamina memastikan tidak ada kendala dalam pendistribusian BBM dari Integrated Terminal (IT) ke SPBU," paparnya.

Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun. Itu karena, ada akibat hukum untuk setiap tindak pelanggaran undang-undang.

Jika menemukan indikasi pelanggaran penyaluran BBM Subsidi masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Baca Juga: 5.752 Napi di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2024, 27 Bebas

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya