Sopir Mengantuk Picu Lakalantas di Tol Lampung? Ini Kata Hutama Karya

Marak lakalantas, KNKT sampai tinjau langsung tol Lampung

Bandar Lampung, IDN Times – Kelalaian pengemudi faktor dominan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dan Terbanggi-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Kelalaian itu di antaranya, kemampuan berkendara  pengemudi, kondisi sopir mengantuk hingga kendaraan tidak laik jalan.

Hal itu disampaikan Branch Manager Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, usai mendampingi Tim Komisi Nasional Keselatan Transfortasi (KNKT) menyelidiki kasus kecelakaan di tol Lampung.

“Lalu lintas faktor angkutan jalan merupakan interaksi dari tiga utama, yaitu jalan, manusia dan kendaraan bermotor. Untuk mewujudkan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang aman dan selamat tentunya ketiga faktor itu memenuhi aspek kelaikan," katanya dalam pernyataan tertulis, Kamis (7/10/2021).

1. Operasi mengantuk dan ODOL

Sopir Mengantuk Picu Lakalantas di Tol Lampung? Ini Kata Hutama KaryaMarak terjadi kecelakaan, PT HK dan PJR Polda Lampung lakukan penindakan speed gun di JTTS, Kamis (23/9/2021). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Hanung mengatakan, merujuk data banyak kecelakaan lalu lintas di ruas Bakter dipicu sopir mengantuk. Pengelola JTTS sudah mengantisipasi hal tersebut. Itu melalui operasi mengantuk bagi sopir kendaraan, terutama di jalur B menuju Pelabuhan Bakauheni, dan operasi bagi truk overdimension and overload (ODOL). 

"Operasi ini juga mendapat dukungan dari KNKT sebagai salah satu solusi mengurangi angka kecelakaan di JTTS. Operasi ini mungkin yang pertama di Indonesia, karena di Jawa belum pernah ada. Sebenarnya sudah beberapa kali digelar, namun akan kami intensifkan kembali," katanya.

Teknis operasi imbuh Hanung, pengguna jalan tol diarahkan ke salah satu rest area terutama di jalur B menuju Pelabuhan Bakauheni yang dinilai selama ini rawan mengantuk. Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 03.00 dini hari dan menyediakan kopi dan snack gratis di rest area, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Nenek Bermukena Jalan Kaki di Tol Lampung, Nyaris Ditabrak Mobil

2. Faktor ODOL picu lakalantas karena kecepatan rendah

Sopir Mengantuk Picu Lakalantas di Tol Lampung? Ini Kata Hutama KaryaKendaraan Over Dimension Over Loading (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sedangkan kecelakaan karena ODOL, Hanung menyatakan, beberapa kali terjadi karena kecepatannya rendah, sehingga tertabrak dari belakang. Kecelakaan di tol Lampung juga masih banyaknya truk dan kendaraan lain yang lampu belakangnya mati.

"Bagi kendaraan yang lampu belakangnya mati, untuk sementara kita kasih stiker spotlite. Sedangkan mengenai berat muatan, kami bekerjasama dengan dinas perhubungan memakai timbangan portabel," urainya.

Hanung menambahkan, saat ini, timbangan weight-in-motion (WIM) ada di gerbang tol Bakauheni Selatan. Rencananya WIM akan dipasang lagi di tiga gerbang tol yakni Lematang, Gunungsugih, dan Terbanggi Besar. "Sudah banyak truk ODOL yang diputarbalik karena melanggar batas dan tak boleh lewat di tol," katanya.

3. Kendaraan harus penuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai UU

Sopir Mengantuk Picu Lakalantas di Tol Lampung? Ini Kata Hutama KaryaPetugas Uji KIR melakukan pengecekan kendaraan yang ingin memperpanjang Uji KIR di Dishub Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Hanung juga menyoroti setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Itu merujuk Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sebelum kendaraan yang dioperasikan di jalan harus yakin bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi persyaratan yang dimaksud. Apa yang harus dicapai dengan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan proses untuk memenuhi persyaratan tersebut ya tentunya sama sama taulah, ada di (dinas) perhubungan atau Satlantas. Itu bukan kapasitas kami menjelaskan, karena kami hanya pengelola jalan tol," kata Hanung.

Hanung mencontohkan, persyaratan teknis kendaraan laik jalan seperti susunan kendaraan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis sesuai peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan/atau penempelan kendaraan bermotor. "Soal persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur  kekurangan terdiri dari emisi gas buang," ujranya.

Indikator lainnya, suara, efisiensi sistem rem utama, sistem efisiensi rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, "Sesuai kinerja roda dan kondisi ban, dan kecocokan daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan. Nah yang nguji itu bukan kita juga," katanya.

4. Bikin tempat istirahat khusus sopir truk

Sopir Mengantuk Picu Lakalantas di Tol Lampung? Ini Kata Hutama KaryaIlustrasi rest area. Dokumen Istimewa

Terkait kecelakaan di JTTS, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, menjelaskan, bukan karena faktor teknis. KNKT merekomendasikan agar Hutama Karya membenahi rest area agar para pengemudi tertarik istirahat. Misalnya, menyediakan fasilitas mandi air panas dan balai-balai untuk istirahat.

“Buatkan tempat istirahat khusus untuk para sopir truk tertarik mampir. Ini sudah diterapkan di Tol Cipali, Jawa Barat. Lalu, pisahkan rest area supir truk dan pengguna tol yang lain," katanya.

Menurut Soerjanto, secara geometrik, kondisi jalan tol bagus.  “Bahkan dengan kecepatan 200 (km/jam) per jam masih aman. Memang faktor mengantuk yang jadi problem karena jalannya lurus. Ini harus segera dibenahi agar kecelakaan bisa menurun,” tegasnya.

Baca Juga: Sedang Perbaiki Ban, Dua Petugas Tol Lampung Meninggal Ditabrak Truk 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya