Sering Nonton Video Porno, Pelajar SMK Pringsewu Cabuli Siswi SMP

Pringsewu, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang remaja berinisial KS (15). Remaja itu diamankan lantaran berbuat cabul terhadap pacarnya notabene masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, KS pelaku pencabulan diamankan polisi di rumahnya, Senin (21/11/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Warga Pringsewu Bahagia, Motor Sempat Dicuri Kini Ditemukan Polisi
1. Dua kali berbuat cabul
Feabo mengungkapkan, KS diamankan polisi atas laporan pengaduan orang tua korban tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap korban. Laporan itu tertuang dalam laporan Polisi bernomor Polisi LP/B-410/VII/2022/POLDA LPG/RES SEWU tertanggal 26 Juli 2022.
"Ya benar, Senin malam kemarin unit PPA dengan diback up Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan berinisial KS," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/22) siang
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan korban, pelaku KS telah dua kali melalukan pencabulan. "Perbuatan asusila itu terjadi pada bulan Mei dan Juni 2022 yang lalu," jelas Feabo.
2. Orang tua korban curiga sang anak berubah
Feabo mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut, berawal kecurigaan orang tua korban melihat perilaku anaknya yang berubah menjadi pendiam.
"Pada awalnya korban tidak berani jujur namun setelah didesak orang tuanya akhirnya mengaku bahwa dirinya sudah dua kali di cabuli tersangka," ungkapnya.
Mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP menjadi korban asusila, orang tua korban tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
3. Sering nonton video porno
KS, pelajar kelas 11 SMK di Kabupaten Pringsewu kepada penyidik mengaku, nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu. "Perbuatan itu dilatar belakangi keseringan pelaku menonton video porno," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 Jo pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
”Dikarenakan pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandas Feabo.
Baca Juga: Tipu Korban Rp70 Juta Modus Gadai Tanah, Warga Pringsewu Ditangkap