Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi, Ternyata Bandar dan Pengedar Sabu

Ditangkap di rumah berdasarkan info masyarakat

Tanggamus, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua tersangka diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo.

Kedua tersangka merupakan pasangan kekasih. Sang pria berinisial AP (34) warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS). Sementara tersangka perempuan berinisial MP (30) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga: Honorer Bacok Sekretaris Diskoperindag Tanggamus Ditangkap, Sempat DPO

Ditangkap di rumah berdasarkan informasi masyarakat

Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi, Ternyata Bandar dan Pengedar SabuSatuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua tersangka diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. (Dok. Polres Tanggamus).

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi,mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat di rumah yang dihuni kedua tersangka dijadikan tempat penjualan Sabu. Mereka ditangkap 16 April 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

"Kemudian berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Turut diamankan barang bukti 32 klip sabu siap edar," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/4/2022).

Barang bukti diamankan

Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi, Ternyata Bandar dan Pengedar SabuSatuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap dua tersangka diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. (Dok. Polres Tanggamus).

Terkait barang bukti diamankan dari dua tersangka, Deddy mengatakan dari tersangka AP diamankan 31 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,19 gram, tas kecil warna hitam, 1 bundel plastik klip kecil dan handphone.

Sedangkan dari tersangka MP diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu seberat 0.14 gram, kaca pirek, gelas plastik, handphone dan 2 sedotan plastik.

"Barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam rumah yang dihuni kedua tersangka," ujarnya.

Pidana penjara maksimal 20 tahun

Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi, Ternyata Bandar dan Pengedar SabuDok. KBR.id

Kasatnarkoba menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti narkotika tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap mereka dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya

Baca Juga: Pemuda Tanggamus Curi Uang Rp11 Juta dan Smartphone Diciduk di Rumah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya