Satu Polisi Terluka Dilempar Batu oleh Pelajar, Water Canon Dikerahkan

Aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja di DPRD Lampung

Bandar Lampung, IDN Times – Sejumlah pelajar berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa memaksa masuk ke area gedung DPRD Provinsi Lampung. Mereka mencoba masuk melalui area lapangan KORPRI komplek perkantoran Pemprov Lampung.

Upaya itu dihentikan personel kepolisian yang sudah membentangkan kawat berduri. Imbas blokade itu, para pelajar melempari polisi menggunakan batu, kayu dan juga botol air.

Imbas kejadian itu, satu anggota terluka di bagian mulutnya hingga berdarah. Anggota polisi tersebut langsung diamankan oleh rekannya guna pertolongan pertama.

1. Polisi kerahkan water canon bubarkan massa

Satu Polisi Terluka Dilempar Batu oleh Pelajar, Water Canon DikerahkanRibuan mahasiswa Lampung menggelar aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Karya, Rabu (7/10/2020). (IDN Times/Istimewa).

Para mahasiswa sempat mengimbau para pelajar untuk tidak melempar benda apapun kepada petugas selama aksi unjuk rasa berlangsung. Malang, imbauan itu tidak dihiraukan.

Aksi para pelajar makin tak terkendali dan melempari batu ke petugas. Alhasil, polisi mengoperasikan water canon untuk membubarkan massa pelajar.

Baca Juga: 2 Juta Buruh Gelar Unjuk Rasa Tolak RUU Cipta Kerja pada 6-8 Oktober

2. Arus lalu lintas jalan protokol lumpuh

Satu Polisi Terluka Dilempar Batu oleh Pelajar, Water Canon DikerahkanRibuan mahasiswa Lampung menggelar aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Karya, Rabu (7/10/2020). (IDN Times/Istimewa).

Ribuan mahasiswa melakukan unjuk rasa di lingkungan kantor DPRD Provinsi Lampung. Para peserta unjuk rasa ini terpantau memakai masker tapi tidak menerapkan jaga jarak protokol kesehatan.

Peserta aksi mencoba untuk masuk ke kantor dewan dan beraudiensi. Bahkan, mereka meneriakan yel-yel  "buka-buka pintunya, buka pintunya sekarang juga,".

Sebelum tiba di gedung DPRD, peserta aksi melakukan long march dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Wolter Monginsidi sejak pukul 08.00 WIB. Imbas long march itu, membuat arus lalu lintas di beberapa ruas jalan yakni Ahmad Yani, Raden Intan, Sudirman, dan Diponegoro lumpuh.

3. Nyatakan sikap mosi tidak percaya

Satu Polisi Terluka Dilempar Batu oleh Pelajar, Water Canon DikerahkanTangkap Layar - Tagar MosiTidakPercaya trending di Twitter (IDN Times/Margith Juita Damanik)

LBH Bandar Lampung menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada DPR RI dan pemerintah pasca disahkannya UU Cipta Karya, Senin 5 Oktober 2020 lalu. Organisasi ini berpendapat disahkannya UU itu akan menimbulkan gejolak diruang-ruang publik dan masyarakat sipil.

“Hal itu dikarenakan substansi yang terkandung di dalamnya berpotensi mengancam beberapa aspek, seperti ketenagakerjaan, lingkungan, dan masyarakat sipil lainnya. Sejak awal permasalahan ini sudah banyak menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat,” ujar Direktur LBH Chandra Muliawan.

Merujuk hal itu imbuhnya, masyarakat sipil menyatakan mosi tidak percaya kepada pemegang kekuasaan di negeri ini. Mosi tidak percaya ini ditujukan kepada DPR RI dan pemerintah karena dalam setiap kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat umum.

4. Soroti surat telegram Kapolri terkait kebebasan berpendapat

Satu Polisi Terluka Dilempar Batu oleh Pelajar, Water Canon DikerahkanIlustrasi Orasi/Kebebasan Berpendapat (IDN Times/Mardya Shakti)

LBH Bandar Lampung membentuk Tim Advokasi Untuk Kebebasan Berpendapat Wilayah Lampung. Tim itu terdiri dari advokat publik yang memiliki keberpihakan terhadap HAM dan demokrasi. Saat ini Tim Advokasi ini yang telah bergabung adalah, YLBHI-LBH Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Kantor Hukum Graha Justicia, LKBH SPSI. Young Lawyer’s Committee DPC Bandar Lampung, dan Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL)

“Tim Advokasi ini juga terbuka bagi advokat-advokat serta lembaga yang pro demokrasi lainnya untuk bergabung guna memperjuangkan hak atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Direktur LBH Chandra Muliawan.

Menurutnya, Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/XPAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 dinilai melanggar hak asasi manusia di negara demokrasi. Chandra menyatakan, jantungnya negara demokrasi adalah kebebasan berpendapat dimuka umum yang telah dijamin oleh konstitusi,  sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kebebasan menyatakan pendapat juga diatur Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) atau UU Nomor 12 Tahun 2005

“Kritik yang ditujukan terhadap kebijakan pemerintah dan DPR pada dasarnya dilindungi konstitusi, dan aparat kepolisian tidak boleh membatasinya dengan dalih COVID-19. Sehingga potensi dan kecenderungan pembungkaman terhadap kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat, kekerasan terhadap masyarakat sipil serta upaya kriminalisasi akan menjadi ancaman serius terhadap hak sipil dan demokrasi,” tegas Chandra.

Baca Juga: Buruh Mau Unjuk Rasa Tolak RUU Cipta Kerja, Pengusaha: Kita Hormati

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya