Rincian Target Testing Kasus COVID-19 Enam Daerah Lampung PPKM Level 4
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta enam kepala daerah di kabupaten/kota masuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 meningkatan 3T (testing, tracing, treatment).
Itu merujuk Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 4 Corona Virus Disease 20219 di Provinsi Lampung.
Enam kabupaten/kota di Lampung berlaku PPKM Level 4 yakni, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulangbawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Barat
1. Target tes di Bandar Lampung 16.331 orang per hari
Arinal mengatakan, penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan. Testing perlu ditingkatkan sesuai tingkat positivity rate mingguan. Selain itu, Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate di atas 10 persen.
“Testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk enam daerah ini sudah diatur,” ujarnya, Rabu (11/8/2021).
Target jumlah tes per hari di Kota Bandar Lampung 16.331 orang; Pringsewu 6.097 orang; Tulangbawang Barat 4.158 orang. Sedangkan Lampung Timur 15.918 orang; Lampung Selatan 15.456 orang; dan Lampung Barat 4.613 orang.
2. Tingkatkan tracing lebih dari 15 kontak erat per kasus
Gubernur juga menginstruksikan kepala daerah di enam kabupaten/kota PPKM Level 4 meningkatkan tracing sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Untuk itu, karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
“Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina,” jelas Politisi asal Parta Golkar ini.
Pada hari ke-5 karantina imbuhnya, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah / selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Bagaimana dengan Treatment? Arinal menilai, perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.
“Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,” tegasnya.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Lampung Tertinggi se-Sumatera, Gubernur: Jangan Terlena
3. Gubernur berwenang alihkan kebutuhan vaksin di daerah
Gubernur Arinal menyatakan, berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada daerah lain yang kekurangan alokasi vaksin.
Ia juga meminta upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal.
“Lansia, orang dengan komorbid rentan (meninggal dunia) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19,” jelasnya.
Arinal juga meminta enam daerah PPKM Level 4 memantau dan mengawasi ketersedian obat, alat kesehatan dan bahan medis lainnya seperti oksigen yang sangat dibutuhkan dalam penanganan pasien COVID-19 sesuai harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
4. Percepat proses penyaluran bansos
Wali Kota Bandar Lampung, bupati Pringsewu, Tulangbawang Barat, Lampung Timur, Lampung Selatan dan Lampung Barat diminta mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Menurut Arinal, apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaringan pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Level 4 maka perlu kebijakan.
Misalnya, dilakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program yang kurang prioritas pada anggaran-anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial. Tata caranya berpedoman pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan pasal 3 sampai dengan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5. Sanksi siap menanti bagi pelanggar
Gubernur menegaskan, wali kota dan bupati tidak melaksanakan ketentuan Instruksi Gubernur dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Sanksi juga bakal menyasar pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum tidak melaksanakan ketentuan Instruksi Gubernur. Sanksi berupa administratif sampai penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Baca Juga: Gubernur Beber Alasan RS COVID-19 di Asrama Haji Lampung Beroperasi