Remaja Usia 17 Tahun Bunuh Polisi di Kamar Losmen Lampung Tengah

Motif pembunuhan diungkap polisi

Intinya Sih...

  • Briptu SAH (28) anggota polisi menjadi korban pembunuhan di Losmen Tegar, Lampung Tengah.
  • Pelaku pembunuhan berstatus remaja inisial AEA (17) ditangkap setelah 3 jam penyelidikan oleh Tim Tekab 308.
  • Motif pembunuhan pelaku hanya untuk menguasai harta benda korban, dengan cara memabukkan dan membunuh korban saat tak sadarkan diri.

Lampung Tengah, IDN Times - Briptu SAH (28) anggota unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah menjadi korban pembunuhan. Kasus pembunuhan ini terjadi di kamar 04 Losmen Tegar, Kampung Setia Bhakti Kecamatan Seputih Banyak kabupaten setempat.

Kasus pembunuhan ini terkuak saat penjaga malam Losmen Tegar yakni Iswanto (54) akan membersihkan kamar. Disana, saksi dikagetkan melihat kaki menjuntai keluar dari bawah dipan kamar 04.

Sadar telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saksi segera melaporkan peristiwa tersebut ke pemilik losmen untuk diteruskan ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Begini Syarat Maju Pilgub 2024 Jalur Independen di Provinsi Lampung

1. Kronologi kasus terkuak

Remaja Usia 17 Tahun Bunuh Polisi di Kamar Losmen Lampung TengahIlustrasi jenazah (IDN Times/Mia Amalia)

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan, pelaku pembunuhan telah ditangkap, Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 08.00 WIB. Proses penangkapan pelaku diklaim 3 jam pascapihaknya menerima laporan dari pemilik losmen.

Berbekal laporan dari pemilik losmen tersebut, Tim Tekab 308 dipimpin langsung Kapolres Lampung Tengah bersama kapolsek dan anggota Polsek Seputih Banyak melakukan penyelidikan ke TKP.

"Hasilnya, hanya kurun waktu kurang dari 3 jam, pelaku berhasil kami ringkus di wilayah Kecamatan Seputih Raman saat berusaha kabur membawa mobil milik korban," tukas Andik.

2. Pelaku pembunuhan berstatus remaja

Remaja Usia 17 Tahun Bunuh Polisi di Kamar Losmen Lampung TengahBriptu SAH (28) anggota unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah menjadi korban pembunuhan, Sabtu (23/3/2024). (Dok. Polres Lamteng).

Andik mengatakan, ternyata pelaku pembunuhan berstatus remaja inisial AEA (17) asal Kecamatan Kotagajah Lampung Tengah. Motif pembunuhan pelaku terhadap Briptu SAH semata-mata hanya untuk menguasai harta benda korban.

Untuk menguasai harta-benda korban, pelaku AEA, melakukan berbagai upaya. Dari mengajak korban bernyanyi di sebuah karaoke hingga menenggak minuman keras.

"Disaat korban tengah mabuk berat, lalu tidak sadarkan diri, saat itulah dimanfaatkan oleh pelaku untuk membekap mulut dan hidung korban menggunakan pakaian dalam (singlet) milik korban," jelas kapolres.

3. Empat orang diamankan

Remaja Usia 17 Tahun Bunuh Polisi di Kamar Losmen Lampung TengahIlustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Andik menjelaskan, setelah korban dipastikan sudah meninggal, jenazahnya disimpan dibawah dipan. Lalu pelaku menemui dua orang wanita pemandu lagu (PL) kebetulan juga dibawa menginap di losmen tersebut.

Untuk sementara ini, polisi sedang mendalami kasus tersebut hingga peristiwa ini menjadi terang benderang. "Sementara baru empat orang kita amankan, namun sedang dalam pendalaman belum bisa dipastikan," ungkapnya.

Namun imbuh Andik, dugaan pertama pelakunya adalah AEA dan untuk sementara ini dijerat dengan pasal 338 atau 365 KUHPidana. "Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan kembali," ujarnya. 

Baca Juga: Komoditas Nanas Lampung Bakal Jajaki Pasar Ekspor Australia

https://www.youtube.com/embed/2TRDRK8GSqM

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya