Remaja Lampung Utara Penyebar Video Asusila dengan Pacar Ditangkap

Pelaku membuat dan menyebar video asusila dengan kekasih

Lampung Utara, IDN Times – T (18) diduga penyebar video asusila ditangkap Satuan Reskrim Polres Lampung Utara. T juga tercatat membuat video tersebut bersama sang kekasih inisial R masih berusia remaja 14 tahun.

Imbas beredarnya video asusila itu, R siswa SMK di Lampung Utara malu dan mencoba bunuh diri di Jembatan Sindang Sari, Kotabumi, Lampung Utara. Pencobaan bunuh diri itu viral di media sosial.

Baca Juga: MA Putuskan Pangkas Hukuman Eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara

1. Video sempat viral

Remaja Lampung Utara Penyebar Video Asusila dengan Pacar Ditangkappixbay

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi mengatakan, T ditangkap merujuk viralnya video R mencoba bunuh diri. "R nekat mencoba aksi itu lantaran malu video asusilanya tersebar," jelasnya, Sabtu (4/12/2021).

Eko menjelaskan, pencabulan dilakukan di rumah kos temannya. Adegan pencabulan direkam dan hasilnya dipertontonkan sebelum tersebar ke teman-teman dan media sosial.

Setelah R membuat laporan ke polisi, personel langsung menangkap T di rumahnya. Kepada petugas, T mengaku khilaf telah membuat dan menyebarkan video asusila itu. Polisi mengamankan barang bukti handphone, pakaian olahraga, dan pakaian dalam.

2. Diduga putus cinta dan takut dimarahi orang tua

Remaja Lampung Utara Penyebar Video Asusila dengan Pacar DitangkapIlustrasi patah hati (IDN Times/Mardya Shakti)

R diduga putus dengan T dan takut dimarahi orangt ua imbas video asusila tersebar. Ia mencoba bunuh diri dengan cara terjun ke Sungai Batang Hari dari jembatan Sindang Kecamatan Kotabumi. Beruntung, korban bisa diselamatkan oleh warga dan anggota TNI sedang melintas.

Albet, salah satu saksi mata mengatakan, korban pertama kali dilihat pengendara sepeda motor sedang melintas. Saat itu, korban hendak turun ke pinggir jembatan.

“Saya langsung minta tolong ke warga sekitar. Saat ditanya, siswi ini mengaku hanis diputus pacaranya dan takut kena marah orang tuanya jika pulang ke rumah,”jelasnya.

3. Dijerat dua pasal

Remaja Lampung Utara Penyebar Video Asusila dengan Pacar Ditangkap

T kepada penyidik mengaku, berbuat asusila dengan R. Ia juga merekam adegan tersebut.

"Saya berpacaran dengan dia (RA). Dan saya merekam video itu," katanya.

Akibat perbuatannya, T akan dijerat UU Perlindungan Anak. Ia juga terancam pasal UU ITE. Ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara

Baca Juga: Asal Usul Kotabumi Lampung Utara, Ternyata dari Cerita Rakyat

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya