Pria Tega Mencuri Barang Berharga Mantan Istri Lebih Rp1,5 Miliar

Aksi pencurian lantaran balas dendam, istri menolak rujuk

Lampung Tengah, IDN Times - SH (40) adalah seorang warga asal Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Nasibnya kini apes lantaran ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar.

Pria berprofesi sebagai buruh itu ditangkap lantaran nekat mencuri mencuri sejumlah barang berharga milik mantan istrinya. Nilai barang itu tak tanggung-tanggung lebih Rp 1,5 milliar.

Baca Juga: Perkosa Santri di Musala, Pemilik Ponpes Lampung Tengah Ditangkap

1. Aksi dipicu balas dendam

Pria Tega Mencuri Barang Berharga Mantan Istri Lebih Rp1,5 MiliarIlustrasi Menyimpan Dendam(Pexels.com/Ashutosh Sonwani)

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mengungkapkan, ditangkapnya pelaku berbekal laporan dari korban Mai (36) warga Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah merupakan mantan istri pelaku.

Kepada petugas, korban melaporkan rumahnya telah disatroni maling, Sabtu (27/1/2024) saat korban tidak berada dirumah, pergi ke Kabupaten Way Kanan.

Edi menyatakan, saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar datang ke TKP, mencium gelagat berbeda. Diduga karena balas dendam alias sakit hati dari pelaku. "Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sang pelaku adalah mantan suami korban," kata kapolsek, Kamis (8/2/2024).

2. Mantan istri menolak rujuk dengan pelaku

Pria Tega Mencuri Barang Berharga Mantan Istri Lebih Rp1,5 MiliarIlustrasi surat cerai (pexels.com/RDNE Stock Project)

Edi menjelaskan, aksi nekat pelaku tersebut diduga karena kecewa mantan istrinya yang juga korban, menolak untuk diajak rujuk kembali. Pasalnya, lokasi pencurian tidak ada yang rusak dan tempatnya juga tetap rapih.

Alhasil, kecurigaan polisi mengarah ke pelaku yang merupakan mantan suami korban, lantaran barang-barang yang dicuri di antaranya akte cerai dan barang berharga lainnya.

Barang dicuri oleh pelaku kata kapolsek, di antaranya akte cerai, tujuh sertifikat rumah, dua buku tabungan, 15 gram perhiasan emas, satu unit laptop, satu unit sepeda motor Honda Supra X dan sejumlah ijazah berikut transkip nilai. Jika ditaksir, total kerugian yang dialami oleh korban nilainya mencapai Rp1.728.600.000.

3. Barang bukti diamankan komplit

Pria Tega Mencuri Barang Berharga Mantan Istri Lebih Rp1,5 MiliarBarang bukti dicuri pelaku dari korban merupakan mantan istrinya. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Kapolsek menyatakan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas di kediamannya, tanpa perlawanan, Senin 5 Februari 2024 lalu. Kini, pelaku berikut semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

"Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan semua barang bukti berupa tujuh buah sertifikat, akte cerai, perhiasan emas, laptop dan motor milik korban. Barang buktinya komplit. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.

Kepada petugas pemeriksa, SH mengaku kesal dan menaruh dendam terhadap korban lantaran menolak diajak rujuk. Untuk melampiaskan kekesalanya tersebut, pelaku nekat mencuri barang- barang milik mantan istri dan mertuanya.

Baca Juga: Buntut Bentrok Vs Suporter Liga Tarkam di Lampung, 24 Brimob Diperiksa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya