Pria Rungkad Agen BRIlink, Malah Tipu Transaksi Rp91,9 Juta

Uang habis digunakan untuk berjudi online

Intinya Sih...

  • Pria nekat menipu agen BRIlink hingga merugi Rp 91,9 juta karena uangnya habis berjudi online
  • Kapolsek Gunung Sugih mengungkapkan modus pelaku merayu agen BRI Link untuk mentransfer uang dengan janji akan dibayar belakangan
  • Pelaku dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun

Lampung Tengah, IDN Times - Imbas judi online, pria inisial FB (24) warga Kampung Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran hilang akal sehat. Pasalnya, ia nekat menipu agen BRIlink saat melakukan transaksi. 

Alhasil, agen BRI Link di Gunung Sugih, Lampung Tengah menjadi korban penipuan transaksi hingga merugi Rp 91,9 juta. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/2/24) sekira pukul 07.50 WIB.

1. Merayu agen untuk kirimkan uang

Pria Rungkad Agen BRIlink, Malah Tipu Transaksi Rp91,9 Jutafreepik.com/freepik

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mengungkapkan, modus pelaku merayu agen BRI Link untuk mengirimkan uang. Pelaku berjanji akan dibayar belakangan.

"Ketika ditangkap, pelaku mengaku rungkad, karena uang puluhan juta itu habis digunakan untuk berjudi online," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Pemuda Lampung Barat Tewas Diterkam Harimau, BKSDA Minta Warga Waspada

2. Kronologi kejadian

Pria Rungkad Agen BRIlink, Malah Tipu Transaksi Rp91,9 JutaIlustrasi investigasi (Arief Rahmat)

Terkait kronologi kejadian, Kapolsek menjelaskan, korbannya menimpa Ardika (29) selaku pemilik BRIlink beroperasi di Jlalan Proklamator Seputih Jaya, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi BRIlink milik korban sekira pukul 07.50 WIB. Mulanya, pelaku meminta korban mentransfer uang sebanyak Rp29 juta, dengan janji akan dibayar pukul 09.00 WIB.

Namun, pada jam yang dijanjikan, pelaku tak juga membayar uang tersebut. "Bukannya membayar, pelaku malah minta karyawan korban untuk menstransfer uang lagi sebanyak Rp. 62.910.000," kata Wawan.

3. Pelaku curhat ke korban kalah judi online

Pria Rungkad Agen BRIlink, Malah Tipu Transaksi Rp91,9 JutaIlustrasi judi dadu. (Pixabay.com/955169)

Nahas, korban mau saja menuruti kemauan pelaku. Sementara pengiriman pertama belum dilunasi.

Untungnya, kejadian itupun diketahui oleh korban. Ia lalu mendatangi pelaku yang masih berada di sekitar lokasi BRIlink tersebut untuk menagih uang yang totalnya Rp91.910.000 itu.

Namun, upaya korban menagih uang, justru mendapat curhatan dari pelaku yang mengaku kalah judi online. “Dikatakan kepada korban, pelaku tidak bisa membayar, karena telah menghabiskan uang tersebut untuk main judi online," imbuh kapolsek. 

4. Korban dibantu warga amankan pelaku

Pria Rungkad Agen BRIlink, Malah Tipu Transaksi Rp91,9 JutaIlustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, mengamankan pelaku dengan dibantu oleh warga sekitar.

“Mendapat laporan bahwa ada pelaku penipuan yang sudah diamankan oleh pemilik BRIlink dan warga di sekitar lokasi, lalu Kanitreskrim Bripka Ali Imron dan anggota Tekab 308 Presisi Gunung Sugih langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku,” ungkap kapolsek.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 lembar bukti transaksi telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga: Tiket Kereta Lampung ke Palembang H-3 Lebaran 2024 Sudah Bisa Dibeli!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya