Pria Bertato Perlihatkan Alat Vital ke Siswi Kotabumi Ditangkap

Aksi ternyata sudah berulang kali dilakukan

Lampung Utara, IDN Times - Pelajar salah satu SMA di Kotabumi geger dengan aksi dilakukan seorang pria inisial MLD (33). Aksi dilakukan pria penuh tato ditubuhnya ini memperlihatkan alat vital kepada beberapa siswa.

Tak ayal, aksi tak terpuji warga Jalan Flamboyan Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan itu menjadi atensi Polres Lampung Utara. Ia ditangkap jajaran Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara pekan lalu.

Baca Juga: Polisi Ciduk Bandar Sabu Provokasi Penyerangan Stasiun Lampung Utara

1. Dikejar petugas sekolah dan polisi

Pria Bertato Perlihatkan Alat Vital ke Siswi Kotabumi DitangkapPixabay

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi membenarkan telah menangkap pelaku. Kini pihaknya sedang dilakukan proses pemeriksaan 

"Terduga pelaku kita tangkap pada hari Kamis lalu 22 September. Saat kabur setelah ketahuan aksi berulangnya dan dikejar oleh penjaga sekolah, bersamaan pada waktu itu anggota kita sedang melaksanakan patroli rutin antisipasi 3C," ungkapnya, Minggu (25/9/2022).

2. Modus pelaku

Pria Bertato Perlihatkan Alat Vital ke Siswi Kotabumi Ditangkapnextluxury.com

Dalam aksinya, pria penuh tato itu terlihat mengeluarkan alat vital dengan cara membuka celana dihadapan siswi saat itu hendak berwudlu dan masuk ke kamar kecil. Disusul berikutnya kepada siswi lainnya yang juga mendapat perlakuan serupa.

"Pelaku saat ditangkap karena terburu-buru sampai ketinggalan celana dalam miliknya berikut sebuah kondom," beber Eko.

3. Aksi sudah berulang kali dilakukan di sekolah

Pria Bertato Perlihatkan Alat Vital ke Siswi Kotabumi Ditangkaplapangan basket luar ruangan di Paichai High School (kr.worldorgs.com)

Dari keterangan salah seorang saksi siswi, ulah pelaku tersebut sudah kesekian kali dilakukannya di sekolah. Hingga pihak sekolah membuat laporan pengaduan ke Polres Lampung Utara, LP/ B/2714/ IX/2022/ SPKT/ PolresxLU/ Polda Lpg tanggal 22 September 2022.

Eko mengatakan, terhadap terduga pelaku dapat dijerat Pasal 44 UU pornografi ancaman pidana 5 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Video Massa di Lampung Utara Mengamuk Lempari Polisi dengan Batu

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya