Polsek Kota Agung Tangkap 8 Terduga Perjudian Togel Hong Kong

Pelaku ditangkap berkat laporan warga resah perjudian

Tanggamus, IDN Times - Delapan terduga perjudian jenis toto gelap (togel) ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus. Mereka ditangkap di salah satu rumah di Pekon Penanggungan, Kota Agung Pusat, Rabu (2/11/2021) malam.

Dari kedelapan terduga tersebut, satu di antaranya merupakan wakil ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Penanggungan berperan sebagai pengepul berinisial KO (41). Ada juga dua kaki tangan KO berinisial JA (29) dan AR (17) dan lima lainnya sebagai pemasang berinisial EL (56), AK (33), ZA (51),  SR (37), YA (26).

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti satu lembar kertas bertuliskan daftar shio binatang; satu lembar kertas bertuliskan daftar keluar togel; tiga lembar kertas bertuliskan daftar rekapan nomor pasangan,  dan empat pulpen dan uang tunai Rp576 ribu.

Baca Juga: Diduga Cabuli 7 Murid, Guru Ngaji Ditangkap Polres Tanggamus

1. Ditangkap atas laporan masyarakat

Polsek Kota Agung Tangkap 8 Terduga Perjudian Togel Hong KongIlustrasi Orasi/Kebebasan Berpendapat (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan, kedelapan terduga ditangkap atas laporan masyarakat. Pasalnya, di rumah tersangka KO notabene wakil BHP Pekon Penanggungan sering dijadikan sebagai tempat berkumpul perjudian togel.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui informasi benar dan menangkap para pelaku tanpa perlawanan.

"Para terduga ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah KO, tadi malam sekitar pukul 22.30," ungkap Sugeng mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (3/11/2021).

2. Rekapan dan uang disetor ke bandar

Polsek Kota Agung Tangkap 8 Terduga Perjudian Togel Hong KongDelapan terduga perjudian jenis toto gelap (togel) ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara dari para terduga, diketahui togel tersebut berjenis Hong Kong atau HK yang lazim mereka sebut. Pengepulnya adalah KO yang juga menjabat wakil ketua BHP Penanggungan.

Modus operandi KO melakukan penjualan togel, memerintahkan dua kaki tangannya yakni JA dan YA. JA berperan menerima pasangan, merekap serta uang, lalu rekapan dan uang diserahkan ke YA untuk diberikan kepada KO.

Selanjutnya, setelah menerima rekapan dan uang, KO mengaku akan menyetorkan rekapan uang kepada bandar di wilayah Wonosobo. "Saat ditangkap, mereka berada di dalam rumah KO menunggu siaran pengumuman keluarnya nomor togel melalui internet," jelas Sugeng.

3. Terancam pidana penjara maksimal 10 tahun

Polsek Kota Agung Tangkap 8 Terduga Perjudian Togel Hong KongIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sugeng mengatakan, dari penjualan togel tersebut KO mendapatkan keuntungan Rp200 per lembar. Apabila pemasang mendapatkan nomor yang beruntung maka KO kembali mendapatkan Rp5 ribu.

Saat ini, ke delapan terduga berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Jika terbukti melakukan perjudian itu, para terduga dapat dipersangkakan pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.

KO mengaku, penjualan togel tersebut dilakukannya sekitar seminggu lalu guna mencari tambahan penghasilan. Ia juga mengakui memerintahkan dua kaki tangannya untuk membantunya melancarkan bisnis haram tersebut.

Baca Juga: Residivis Curi Dompet Ditangkap, Kuras Uang ATM Korban Rp12,7 Juta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya