Polres Tuba Gerebek Rumah Transaksi Narkotika, Tangkap 2 Warga Riau

Satu pelaku ditangkap perempuan

Tulang Bawang, IDN Times - Sebuah kontrakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. Lokasi penggerebekan kontrakan di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Anton Saputra, mengungkapkan saat penggerebekan, petugas menangkap dua orang pelaku menyimpan dan memiliki narkotika. Rinciannya, pria berinisial RR (38), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan wanita berinisial SS (32), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Barang bukti disita

Anton mengatakan, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, tissu warna putih, dan tiga unit handphone (HP) yakni Oppo warna hitam, Evercoss warna hijau, serta Strawberry.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugas menangkap dua pelaku menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. "Informasi yang didapat, sebuah kontrakan di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika," jelasnya, Minggu (27/3/2022).

Baca Juga: Penjual Mie Ayam di Tulang Bawang Tega Perkosa Anak di Bawah Umur

Pria paruh baya bandar sabu ditangkap di rumah

Polres Tuba Gerebek Rumah Transaksi Narkotika, Tangkap 2 Warga RiauIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Polres Tulang Bawang juga menangkap seorang bandar narkotika berinisial SR (52), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,26 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran besar. Ada juga plastik klip kosong ukuran sedang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), kotak rokok dilakban warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp200 ribu. 

Bandar ganja simpan barang bukti di jaket

Di lokasi lainnya, seorang pemuda berinisial BK als KT (23), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. Lokasi penangkapan di sebuah hotel berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena menjadi bandar narkotika jenis ganja.

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa bungkus kertas warna cokelat berisi daun ganja kering dengan berat bruto 4,76 gram.

“Saat petugas tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis ganja disimpan di dalam jaket,” papar Anton. 

Ancaman pidana menanti

Polres Tuba Gerebek Rumah Transaksi Narkotika, Tangkap 2 Warga RiauIlustrasi

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Wiraswasta Terlibat Curanmor Ditangkap, Ternyata Residivis

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya