Polres Tanggamus Amankan 14 Kendaraan, Diduga Hasil Kejahatan

Ada satu tersangka residivis kasus curat

Tanggamus, IDN Times - Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Pugung dan Cukuh Balak menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor. 

Keduanya berinisial SN alias Isun (29) residivis kasus yang sama dan bebas penjara tahun 2018 dan SR alis JN (24). Mereka berdua warga Dusun Sukatani Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus tersebut. 

Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan mengamankan empat belas kendaraan sepeda motor berbagai jenis diduga hasil kejahatan dan satu handphone Xiaomi Note 5A.

1. Kerjasama lintas satuan

Polres Tanggamus Amankan 14 Kendaraan, Diduga Hasil KejahatanPolres Tanggamus mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor, Sabtu (18/9/2021). (IDN Times/Istimewa).

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, menyampaikan, pengungkapan kasus hasil pengembangan Satreskrim Polres Tanggamus. Itu merujuk informasi masyarakat dan laporan kehilangan kendaraan.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus Satreskrim Polres Tanggamus juga berkolaborasi dengan Satlantas saat giat Razia kendaraan. Setelah dilakukan pengecekan registrasi dan identifikasi, ada kendaraan tidak dilengkapi surat-suratnya, kemudian kendaraan tersebut diserahkan ke jajaran Satreskrim. 

"Kendaraan tanpa dokumen hasil penilangan berupa delapan sepeda motor dan satu mobil pickap hasil penilangan personel Satlantas. Selanjutnya jajaran Satreskrim yang mengungkap modus operandi maupun pengungkapan kasus-kasus lainnya," papar Satya saat ekspose di Mapolres, Sabtu (18/9/2021).

2. Berawal dua laporan korban

Polres Tanggamus Amankan 14 Kendaraan, Diduga Hasil KejahatanIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan dua laporan polisi di Polsek Pugung Polres Tanggamus. Pertama laporan 24 Agustus 2021 oleh pelapor Asnawi (42) warga Pekon Suka Negara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. 

Laporan kedua, 7 September 2021. Pelapor Dulmanan (50) adalah warga Pekon Banjar Masin Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus. 

Ramon menambahkan, kronologis pelaporan pertama, pencurian terjadi 23 Agustus 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu sepeda motor merek Honda Beat warna hitam B 3295 NFW; satu tabung gas LPG;  satu tank spray elektrik, helm, speaker aktif. Total kerugian ditaksir Rp8 juta. 

Kronologis kejadian kedua Senin 6 September 2021 sekitar pukul 03.00 Wib di rumah korban. Barang yang dicuri satu sepeda motor Honda Vario warna putih hitam nopol B 3632 EGY, satu unit ponsel Xiaomi Note 5A, satu ponsel Vivo. Kerugian korban diperkirakan Rp15,5 juta. 

Baca Juga: Dua dari Tiga Pelaku Pencurian Alat Bengkel di Tanggamus Masih Remaja

3. Ada kasus terjadi di wilayah hukum Pringsewu

Polres Tanggamus Amankan 14 Kendaraan, Diduga Hasil KejahatanIlustrasi bambu sebagai tanda masuk kawasan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Ramon menyatakan, berawal dari dua laporan tersebut, pihaknya menyelidiki secara gabungan TKP berada di wilayah Polsek Pugung. Hasil pengembangan berhasil diamankan 14 sepeda motor.

Ia menambahkan, hasil pengembangan kasus terungkap dua laporan polisi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pardasuka Pringsewu. Gasil koordinasi telah ditemukan korbannya. 

"Atas temuan barang bukti tersebut, terkendala korban belum melaporkan. Diimbau kepada masyarakat apabila merasa kehilangan atau sudah melaporkan belum ketemu agar mengcroscek ke Polres Tanggamus dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB," terang Ramon. 

4. Pelaku mencuri untuk bayar utang

Polres Tanggamus Amankan 14 Kendaraan, Diduga Hasil KejahatanIlustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasatreskrim menyatakan, modus operandi kedua tersangka masuk ke rumah korban saat korban tertidur pulas. Caranya, mencongkel jendela atau pintu kediaman korban. 

"Berdasarkan keterangan tersangka, mereka melakukan hanya berdua saja," imbuhnya. 

Merujuk keterangan pelaku SN, mereka merencanakan aksi curat berdua. SN mengaku, pernah masuk penjara dalam kasus yang sama dan bebas 2018. “Setelah keluar (penjara) lima kali curat untuk bayar utang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara.

5. Korban pencurian bisa cek motor di Polres Tanggamus

Polres Tanggamus Amankan 14 Kendaraan, Diduga Hasil KejahatanPolres Tanggamus mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor, Sabtu (18/9/2021). (IDN Times/Istimewa).

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, mengimbau masyarakat yang pernah merasa kehilangan atau menjadi korban pencurian sepeda motor agar dapat memeriksa kendaraan di Satreskrim Polres Tanggamus. "Bawa surat-surat resmi kendaraannya. Ini semua tanpa dipungut biaya," tandasnya. 

Hasan selaku warga Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu senang motornya berhasil ditemukan dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus. Korban lainnya, Asnawi warga Pekon Sukanegara, Bulok, Tanggamus menceritakan, menjadi korban pencurian.

Pencuri memasuki rumahnya dengan cara mencongkel jendela. Ia mengetahuinya sekitar pukul 03.30 WIB saat bangun pagi menemukan pintu kamarnya sudah ditali dari luar. Setelah berhasil membuka kamar dan mengetahui motornya sudah hilang.

Korban lainnya Dulmana mengatakan, pencuri masuk ke rumahnya melalui pintu belakang rumahnya, lalu membawa kabur motor Honda Vario dan dua handphone. "Terima kasih kepada Polres Tanggamus telah mengungkap pencurian motor saya, harapannya supaya tersangka dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Baca Juga: Pria Tanggamus Diserang Buaya di Sungai, Terima 50 Jahitan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya