Polda Lampung Sita 955 Gram Sabu dan 8.400 Butir Ekstasi Rp3,5 Miliar

Hasil operasi dua hari Ditresnarkoba

Bandar Lampung, IDN Times- Ditresnarkoba Polda Lampung melalui Subdit I Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 955 gram dan 8.400 butir ekstasi. Total barang bukti yang diamankan tersebut senilai Rp3,5 miliar. Barang bukti itu diamankan dari delapan terduga pelaku ditangkap periode 5-6 Juli di berbagai lokasi di Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, terduga pelaku DS, IB dan AS diamankan 5 Juli 2020. Pelaku DS ditangkap di Desa Tanjung Waras, Dusun Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 380 butir pil ekstasi.

Polisi lalu melakukan pengembangan kasus dan mengamankan terduga pelaku IB dan AF di pinggir jalan sekitar SPBU Sri Mulyo Natar. Dari dua terduga pelaku ini diamankan barang bukti satu paket sabu berat 5 gram.

Keesokan harinya, polisi meringkus terduga pelaku MF, IG, IS, SY dan IR. Empat pelaku ini diringkus berbekal keterangan polisi dari terduga pelaku IB. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menangkap MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati, Kelurahan Hajimena, Natar, Lampung Selatan.

“Diamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat lima gram milik MF dan satu paket sabu dengan berat 0,2 gram, serta satu buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB,” papar Pandra sapaan akrab pria ini saat Konferensi Pers di Polda Lampung, Jumat (10/7/2020).

1. Ribuan pil ekstasi disimpan di rumah

Polda Lampung Sita 955 Gram Sabu dan 8.400 Butir Ekstasi Rp3,5 MiliarBarang bukti ekstasi yang disita sipir Lapas Porong. Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Pandra menyatakan, setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku IB, ada barang bukti narkotika yang disimpan di lokasi lain tepatnya di Dusun Serba Jadi, Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ada tiga terduga pelaku lainnya yaitu, IS, SY dan IR.

Saat petugas menggeledah,  diamankan barang bukti narkotika sebanyak enam paket sabu seberat 600 gram, enam paket sabu berat 300 gram, empat paket sabu berat 40 gram, tiga paket sabu berat 15 gram, tujuh bungkus plastik berisi pil ekstasi warna krem logo Singokon mencapai 7.000 butir.

“Kami amankan juga satu bungkus plastik berisi pil ekstasi warna hijau logo Hulk dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.000 butir, 20 butir pecahan pil ekstasi, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik ukuran seperempat, satu bungkus plastik klip ukuran besar dan satu bungkus plastik ukuran sedang,” papar Pandra.

2. Dari delapan terduga yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka

Polda Lampung Sita 955 Gram Sabu dan 8.400 Butir Ekstasi Rp3,5 MiliarIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Baca Juga: 5 Ribu Pil Ekstasi di Mesin Pompa Air Dikendalikan Napi di Lapas Gowa

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedelapan terduga pelaku, didapati empat orang di antaranya positif mengonsumsi narkotika merujuk pemeriksaan urine dan kepemilikan barang bukti.

“Empat tersangka kami amankan DS, IB, MF, dan IG. Sedangkan empat orang lainnya yakni AS , IS, SY, dan IR hasil dari pemeriksaan tidak terkait dengan tindak pidana narkotika, dilakukan pembinaan,” jelas Pandra.

Ia menambahkan, keempat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam) tahun dan paling lama

3. Polisi klaim selamatkan nyawa 10 ribu jiwa

Polda Lampung Sita 955 Gram Sabu dan 8.400 Butir Ekstasi Rp3,5 MiliarPixabay/Free-Photos

Polda Lampung menyatakan, total 8.400 butir pil ekstasi dan 955 gram sabu yang diamankan, dapat  menyelamatkan 10 ribu jiwa manusia dari penyalahgunaan narkotika.

 

Baca Juga: 14,9 Kilogram Narkotika Dimusnahkan Polisi Bandara Soetta

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya