PKL Kuliner Langgar Jam Operasional PPKM Darurat Bakal Terima Ini

Satgas COVID-19 Bandar Lampung bakal lebih intens memantau

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung angkat bicara terkait video viral pedagang makanan di salah satu ruas jalan beradu argumen dengan Satgas COVID-19 Bandar Lampung, Sabtu (10/7/2021) malam. Itu terkait aturan dari Tim Satgas COVID-19 meminta pelaku usaha kuliner di jalan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB selama penerapan PPKM Mikro.

Tapi merujuk tayangan video, pemilik usaha itu dengan nada tinggi mencurahkan isi hatinya terkait operasional usaha. Pedagang itu klaim adanya pembatasan operasional usaha berdampak besar terhadap pemasukan.

Bahkan, si pemilik usaha itu rela ditangkap oleh petugas. “Tangkap pak, saya gak jual narkoba di sini. Saya mau cari makan di sini, untuk anak buah saya, bayar anak sekolah. Bapak gak pikirkan nasib kami,” ujar pedagang itu

1. PPKM Darurat, satgas lebih intensif sasar pelaku usaha langar jam operasional

PKL Kuliner Langgar Jam Operasional PPKM Darurat Bakal Terima IniSatuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung gelar operasi penerapan protokol kesehatan(IDN Times/Istimewa)

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya menerangkan, ada beberapa catatan menjadi perhatian pihaknya terkait operasional pelaku usaha. Apalagi terhitung 12-20 Juli 2021, kota setempat menerapkan PPKM Darurat.

“Ada penegasan-penegasan yang harus kita sikapi terhadap pelaku usaha atau tempat yang memang menjadi penyedia sarana atau fasilitas dapat memicu kerumunan orang. Itu tidak diperbolehkan berkerumun,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).

Sukarma menambahkan, untuk itu, pihaknya akan lebih intensif lagi menyasar pelaku usaha di Bandar Lampung. Ia memastikan, pedagang makanan tetap dapat membuka usaha, tapi ada batas jam operasional merujuk Instruksi Mendagri.

“Jika berkerumun akan kami berikan pengertian agar patuh dan taat dan sama-sama menyelesaikan persoalan corona. Jika melewati jam sesuai instruksi, tentu ada tindakan. Pemerintah gak mungkin  kerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” harapnya.

2. Pelaku jasa kuliner diminta hanya sediakan pemesanan makanan untuk dibawa pulang

PKL Kuliner Langgar Jam Operasional PPKM Darurat Bakal Terima IniRestoran saat PPKM Darurat hanya melayani take away. (IDN Times/Aryodamar)

Sukarma menyatakan, penertiban terhadap pedagang kaki lima atau kuliner pada PPKM Darurat adalah, tidak melayani atau sediakan tempat bagi konsumen yang ingin makan (dine in). Pedagang hanya melayani pemesanan makanan yang dibawa pulang (take away).

“Hanya sampai jam 8 (malam) dengan catatan gak boleh sediakan tempat orang makan tempat, hanya layani bawa pulang atau bungkus. Sampai jam 8 (malam) masih buka, akan kami tertibkan,” tegasnya.

Sukarma mengatakan, pelaku usaha bergerak di bidang jasa fesyen, kelontongan, hingga pariwisata, merujuk PPKM Darurat diminta tak beroperasi. Khusus toko melayani kebutuhan sembako dan kuliner tetap bisa membuka usaha tapi jam operasional dibatasi.

Baca Juga: Cegah Surat Tes COVID-19 Palsu, Dosen ITERA Ciptakan Aplikasi Khusus

Baca Juga: PPKM Darurat Bandar Lampung, Ini Kebijakan UIN RIL, Teknokrat dan UBL

3. Pedagang pasar bikin dilema?

PKL Kuliner Langgar Jam Operasional PPKM Darurat Bakal Terima IniPasar Pasir Gintung Bandar Lampung (IDN Times/Silviana)

Terkait operasional di pasar tradisional, Sukarma tak menampik ada dilema. Ia menyatakan, operasional usaha di sana tetap dibuka, tapi mengurangi kapasitas jumlah pedagang di pasar.

“Tapi ini dilema. Siapa yang mau disuruh berhenti berdagang atau dijadwalkan dagang sulit. Untuk itu, kepala UPT (pasar) harus  memerhatikan bagaimana prokes harus dijalankan, mengimbau orang selalu gunakan masker, sediakan layanan tempat cuci sabun dengan air mengalir, dan antar satu pedagang dengan pedagang lain diatur berjarak,” jelasnya.

Di sisi lain imbauan penerapan protokol kesehatan di pasar menurut Sukarma dalam praktiknya tak mudah. “Dihadapkan persoalan masyarakat, pola pedagang terkadang mengatakan yang mereka lakukan ini semata-mata untuk mencari nafkah,” ujarnya.

Disinggung rencana mengerahkan tim Satgas COVID-19 memantau prokes di pasar tradisional Sukarma mengatakan dapat dilakukan. Satgas akan turun bila ada hal dianggap tidak bisa tertanggulangi lagi. UPT pasar jadi garda terdepan,” paparnya.

4. Penyekatan lima pintu masuk Bandar Lampung

PKL Kuliner Langgar Jam Operasional PPKM Darurat Bakal Terima IniIDN Times/Silviana

Fokus lainnya dilakukan Pemkot Bandar Lampung selama penerapan PPKM Darurat adalah penyekatan di lima titik pintu masuk ke Kota Tapis Berseri. Titik tersebut yakni, di Lapangan Baruna Kecamatan Panjang, Terminal Kemiling, Tugu Radin Inten Kecamatan Rajabasa, depan Polsek Sukarame, dan exit tol Itera.

“Ini libatkan semua pihak agar gak ada orang luar datang ke kota Bandar Lampung. Tanpa ada surat keterangan sudah divaksin surat swab atau antigen, kami putar balik (kendaraan). Kalau surat lengkap diizinkan masuk,” jelas Sukarma.

Ia juga menyoroti pejabat atau pegawai bekerja di kabupaten/kota tapi berdomisili di Bandar Lampung. “Jika merujuk zoom meeting lalu bersama Mendagri, tetap bertugas di daerah asal. Misal pejabat kerja di Lamsel, rumah di Balam, selama PPKM Darurat tetap berada di Lamsel. Ini disepakati bersama antar pimpinan daerah masing-masing kabupaten/kota,” urai Sukarma.

5. Kapolda perintahkan penyekatan perbatasan daerah

PKL Kuliner Langgar Jam Operasional PPKM Darurat Bakal Terima IniKapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugianto (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memerintahkan jajarannya membuat surat perintah untuk anggotanya guna mendukung kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat  Kota Bandar Lampung.

“Lakukan pemetaan terhadap titik titik lokasi penyekatan yang biasa dilewati masyarakat yang akan menuju Kota Bandar Lampung,” katanya.

Jenderal bintang dua ini juga memerintahkan, untuk melaksanakan penyekatan pada wilayah kabupaten lainnya yang termasuk dalam zona merah. Ia juga meminta seluruh jajarannya menggalang dukungan dari para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di daerah tersebut.

“Berikan penjelasan pada masyarakat terkait PPKM darurat yang mulai diberlakukan pada Senin depan, batasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, pada saat pemberlakuan PPKM darurat. Dengan PPKM darurat ini kita mencegah supaya masyarakat terhindar dari terpapar virus COVID-19 dan memutus mata rantai penyebarannya,” ujar Hendro.

Baca Juga: ASN Pemprov Lampung, Ini Aturan WFH Periode PPKM Darurat

Baca Juga: PPKM Darurat Bandar Lampung, Sudah Tahu Instruksi Gubernur Terbaru?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya