Petani Pringsewu Perkosa Gadis Difabel, Aksi Terciduk Kakak Korban

Memerkosa gadis difabel tak lain tetangganya sendiri

Intinya Sih...

  • AL (57) ditangkap karena memerkosa gadis difabel tetangganya sendiri
  • Peristiwa terjadi saat orangtua korban bekerja, diketahui oleh kakak korban
  • Kementerian PPPA mengimbau korban kekerasan untuk melaporkan ke layanan pengaduan SAPA 129

Pringsewu, IDN Times - AL (57) petani asal Kecamatan Pagelaran Utara ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu, Jumat (22/3/2024). Ia ditangkap lantaran memerkosa gadis difabel tak lain tetangganya sendiri. 

"Terduga pelaku sudah kita amankan di rumahnya sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku sudah berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah dilaporkan ke polisi," ungkap Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024)

1. Kronologi kejadian

Petani Pringsewu Perkosa Gadis Difabel, Aksi Terciduk Kakak KorbanIlustrasi pemerkosaan.. (Google)

Maulana mengungkapkan, peristiwa kelam ini terjadi di rumah korban Selasa (19/3/2024) siang sekira pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, korban sendirian di rumah kerena orangtuanya pergi bekerja di kebun.

Aksi biadab pelaku ini terungkap setelah IS (30), seorang ibu rumah tangga yang juga kakak korban datang ke rumah korban. Tujuannya, membangunkan korban sedang tidur.

Namun saat mengetuk pintu tidak juga dibuka buka oleh korban. Perasaan curiga bertambah tatkala saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban, lalu saksi langsung berupaya masuk melalui pintu belakang.

Baca Juga: Perkosa Cucu Sejak 2022, Kakek di Lampung Barat Terancam Bui 15 Tahun

2. Kakak kaget liat tetangga di kamar sang adik

Petani Pringsewu Perkosa Gadis Difabel, Aksi Terciduk Kakak Korbanilustrasi aksen orange pada dinding kamar tidur (pexels.com/Curtis Adams)

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, saksi terperanjat lantaran melihat AL berada di dalam kamar korban sambil tergesa gesa memakai celananya dan kemudian langsung kabur.

Kemudian saksi langsung mendekati korban. Korban menangis sambil bilang telah diperkosa oleh AL. Tak terima adiknya menjadi korban perkosaan, saksi melaporkan perbuatan AL ke polisi.

Korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara saat ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian.

3. Dijerat pasal berlapis

Petani Pringsewu Perkosa Gadis Difabel, Aksi Terciduk Kakak Korbanilustrasi hukum dan kebijakan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Kasatreskrim menjelaskan, AL pelaku perkosaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani penahanan dirumah tahanan Polres Pringsewu.

Maulana menyebut, selain mengamankan tersangka AL, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan juga kain sprei.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Petani Pringsewu Perkosa Gadis Difabel, Aksi Terciduk Kakak KorbanIlustrasi notifikasi telepon. (Unsplash.com/Jonas Leupe)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon). 

Baca Juga: Remaja Usia 17 Tahun Bunuh Polisi di Kamar Losmen Lampung Tengah

Baca Juga: Asyik Judi Saat Ramadan, 4 Warga Pringsewu Lebaran di Penjara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya