Peringatan 21 Tahun UU Pers, AJI Soroti Jurnalis Masih Alami Kekerasan

Kelahiran UU itu tak hentikan kasus kekerasan jurnalis

Bandar Lampung, IDN Times - Memperingati 21 tahun UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah (IJTI Pengda) Lampung akan menggelar Diskusi Publik bertema “21 Tahun UU Pers: Jurnalis Masih dalam Bayang-bayang Kekerasan.” Diskusi berlangsung virtual melalui Zoom dan live streaming via akun YouTube AJI Bandar Lampung itu digelar, Selasa (22/9/2020) pukul 13.00-15.00 WIB.

Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho, menjelaskan, diskusi akan menghadirkan sejumlah nara sumber di antaranya, Polda Lampung, Pemimpin Redaksi Tribun Lampung Andi Asmadi, dan Deputi GM Radar Lampung TV Hendarto Setiawan. Ia menerangkan, UU Nomor 40 Tahun 1999 yang selama ini menjadi payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis tepat berusia 21 tahun pada23 September mendatang.  Namun, kelahiran UU itu tak menghentikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

1. Empat kasus terkait kebebasan pers di Lampung

Peringatan 21 Tahun UU Pers, AJI Soroti Jurnalis Masih Alami KekerasanIDN Times & maxmanroe.com

Catatan Advokasi AJI Indonesia, setidaknya ada 53 kasus kekerasan sepanjang April 2019-Mei 2020. Kekerasan fisik menjadi jenis kekerasan terbanyak. Di Lampung, hingga September 2020, tercatat empat kasus terkait kebebasan pers.

Selain kekerasan, pemidanaan terhadap jurnalis masih terjadi. Padahal, sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Diananta Putra Sumedi, jurnalis Banjarhits.id/kumparan.com.

Kasus Diananta sudah diperiksa Dewan Pers, namun polisi tetap memprosesnya. Diananta kemudian divonis 3 bulan 15 hari penjara dalam sidang 10 Juni 2020.

“Tak hanya pemidanaan, serangan digital yang menyasar jurnalis dan peretasan situs media juga menjadi ancaman. Serangan ini bagian dari pengekangan kebebasan pers dan bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: AJI Jakarta: Usut Tuntas Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis Detikcom

2. Jurnalis saat bertugas alami kekerasan jadi persoalan serius

Peringatan 21 Tahun UU Pers, AJI Soroti Jurnalis Masih Alami KekerasanPeringatan 23 tahun di makam jurnalis Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin di Trirenggo, Bantul, 16 Agustus 2019. IDN TIMES/Pito Agustin Rudiana

Ketua IJTI Lampung, Hendri Yansah, menyatakan, jurnalis di Lampung juga ada yang mengalami kekerasan merupakan persoalan serius. Hal ini menjadi catatan buruk terhadap kebebasan pers.

“Padahal, dalam Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Setelah lahirnya UU Pers sejak 21 tahun lalu, masih banyak ditemukan kekerasan terhadap pers. Terbaru, kekerasan terhadap jurnalis Indosiar/SCTV Biro Lampung Ardhy Yohaba pada 28 Agustus 2020,” katanya.

3. Aktivitas jurnalistik para jurnalis kerap dihalangi

Peringatan 21 Tahun UU Pers, AJI Soroti Jurnalis Masih Alami KekerasanAJI Bandar Lampung dan IJTI Lampung akan menggelar diskusi virtual, Selasa (21/9/2020). (IDN Times/Istimewa)

Secara hukum, pekerjaan jurnalis mendapat perlindungan. Namun, praktiknya aktivitas jurnalistik para jurnalis justru kerap dihalang-halangi, bahkan mendapat kekerasan. “Tindakan tersebut jelas melanggar UU Pers dan mengancam kebebasan pers,” tukas Ketua IJTI Lampung, Hendri Yansah.

Merujuk hal itu menurutnya, pers memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. “Pers yang bekerja untuk kepentingan publik justru seringkali mendapatkan perlakuan tak patut,” ujarnya.

Baca Juga: Jurnalis Diintimidasi Saat Liputan, AJI: Polisi Harus Tangkap Pelaku

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya