Pengajuan Keringanan UKT Unila Diperpanjang hingga 28 Agustus

Maksimal 50 persen

Bandar Lampung, IDN Times – Periode pengajuan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Universitas Lampung diperpanjang hingga 28 Agustus 2020 mendatang. Sebelumnya, batas waktu pengajuan 21 Agustus.

Juru Bicara Rektor Unila, Nanang Trenggono, menjelaskan pengajuan  keringanan UKT mahasiswa merujuk Keputusan Rektor Nomor 1663 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020. Merujuk dua peraturan itu, keringanan UKT maksimal 50 persen.

“Ini berlaku untuk mahasiswa S1, yang D3 juga bisa. Tapi tidak berlaku untuk S2 dan S3,” terangnya kepada awak media, Rabu (19/8/2020).

1. Keringanan UKT hanya untuk kategori mahasiswa tertentu

Pengajuan Keringanan UKT Unila Diperpanjang hingga 28 Agustuscanva

Nanang menerangkan, kebijakan keringanan pembayaran UKT di Unila maksimal 50 persen berlaku bagi mahasiswa yang sudah masuk semester 9. Sedangkan mahasiswa program D3, masuk semester 7.

“Syarat menerima keringanan, mahasiswa ajukan ke fakultas masing-masing. Tapi bukan berarti yang semua mengajukan bakal disetujui, karena ada proses verifikasi. Misalnya, orang tua (mahasiswa) terdampak COVID di-PHK, tentu ada kebijakan dari rektor dan bagian keuangan,” papar pria berkacamata ini.

Mantan Ketua KPU Provinsi Lampung ini menambahkan, pengajuan keringanan pembayaran UKT saat ini lebih simple. “Karena ga ada syarat harus bikin proposal skripsi dulu. Dulu (sebelum COVID-19), masuk semester 9 sudah ajukan proposal skripsi UKT dipotong 25 persen, pendadaran pertama 50 persen, ujian 70 persen,” paparnya.

Baca Juga: Wow, Lulusan Unila Mencapai 110.819 Orang!

2. Ada program pembebasan UKT

Pengajuan Keringanan UKT Unila Diperpanjang hingga 28 AgustusGedung Rektorat Universitas Lampung (Unila). (IDN Times/Istimewa)

Juru Bicara Rektor Unila, Nanang Trenggono menjelaskan, Unila juga memberikan layanan pembebasan UKT bagi kategori mahasiswa tertentu. Kategorinya yakni, mahasiswa program sarjana dan diploma yang sedang kuliah pada semester berkenaan.

Ketentuan lainnya adalah, mahasiswa yang telah lulus ujian laporan akhir atau skripsi tapi belum menyerahkan laporan akhir/skripsi ke perpustakaan. Itu sebagai syarat untuk mengikuti wisuda.

“Mahasiswa yang orang tua atau wali yang menanggung biaya kuliah mahasiswa mengalami penurunan ekonomi karena bencana alam atau non alam juga dapat mengajukan. Contohnya, pembebasan biaya UKT, pengurangan UKT, atau angsuran,” jelas Nanang.

3. Bantah keuangan Unila bermasalah

Pengajuan Keringanan UKT Unila Diperpanjang hingga 28 Agustus(Ki-ka): Juru Bicara Rektor Universitas Lampung Nanang Trenggono, Juru Bicara Kahfie Nazaruddin, dan Kabag Informasi dan Humas Suratno saat menggelar pertemuan dengan awak media di Gedung Rektorat, Rabu (19/8/2020). (IDN TImes/Martin L Tobing)

Juru Bicara Rektor Unila, Kahfie Nazaruddin, menjelaskan, keuangan Unila tidak bermasalah atau oleng imbas COVID-19. Kampus ini hanya mengatur pengelolaan keuangan agar tepat sasaran.

“Anggaran dari pusat ada yang dipotong. Ada program siap digulirkan, harus diatur ulang, ada juga program sudah berjalan tetap bisa mendatangkan pemasukan. Kita juga punya Badan Pengelola Usaha Unila kelola sejumlah usaha seperti Agrowisata, rusunawa, dan tempat penginapan yang kontribusinya positif untuk pemasukan Unila," paparnya

Terkait remunerasi menurutnya, Unila memiliki dua tahapan. Tahap pertama Januari-Juli dan tahap kedua Juli-Desember. Pembayaran remunerasi tahap pertama sudah dibayar Juli lalu.

“(Remunerasi) tahap kedua sedang proses. Mungkin dicairkan Oktober atau November. Bahkan untuk remunerasi ke-13 juga sudah cair hari ini.  Renumerasi untuk dosen dan staf Unila memiliki kebijakan pembayaran dan penarikan uang dalam jumlah besar melalui bank, ada proses dan mekanismenya. Kami juga berkonsultasi dengan OJK dan berkirim surat resmi,” ujar Kahfie.

Baca Juga: Peserta Lolos SBMPTN Unila & Itera Diminta Proaktif Periode Registrasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya