Pengacara Kaget Agung Mangkunegara Dieksekusi di Rutan, Batal di Lapas

Eksekusi digelar, Selasa (21/7/2020)

Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan eksekusi terhadap bupati nonaktif Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Bandar Lampung, Selasa (21/7/2020). Eksekusi dilakukan Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, di Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Agung akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Sebelumnya, terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,00 subsidair 8 bulan kurungan.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan sejumlah Rp74.634.866.000,00 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Agung dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Terkait Agung dieksekusi di Rutan tidak di Lapas Kelas I Bandar Lampung ia menyatakan,  karena kondisi pandemik COVID-10 saat ini. "Maka dalam rangka mitigasi risiko antisipasi adanya penyebaran wabah, KPK mengambil kebijakan jika napi tetap di eksekusi di tempat ia di tahan saat ini, jelas Ali.

1. Penasihat hukum Agung Mangkunegara bilang pembinaan narapidana di lapas, bukan di rutan

Pengacara Kaget Agung Mangkunegara Dieksekusi di Rutan, Batal di LapasIDN Times / Martin L Tobing

Sopian Sitepu, selaku penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara terkejut kliennya tidak dieksekusi di Lapas Kelas I Bandar Lampung, tapi dieksekusi di Rutan Kelas I. “Dari awal saat pembelaan (persidangan) sudah kita mohonkan dieksekusi di Lampung khususnya Rajabasa (Lapas Kelas I). Dari sisi peruntukkan, rutan kan rumah tahanan, kalau Lapas setelah ada putusan, narapidana seharusnya mendapat pembinaan di Lapas, buka di rutan,” tegasnya,

Merujuk hal itu, Sopian berencana satu atau dua hari ke depan berkonsultasi dengan Agung terkait lokasi menjalani kurungan tetap di Rutan Kelas I Bandar Lampung atau pindah ke Lapas Kelas I Bandar Lampung. “Kami hargai keputusan KPK (eksekusi), Tapi mungkin ajukan permohonan ke jaksa KPK dan Kanwil Kemenkumham Lampung biar mereka menilai (tetap eksekusi di Rutan atau dipindah ke Lapas),” papar Agung.

2. Tiga terpidana lain juga dilakukan eksekusi

Pengacara Kaget Agung Mangkunegara Dieksekusi di Rutan, Batal di LapasIDN Times/Mia Amalia

KPK pada hari yang sama, Selasa (21/7/2020) melakukan eksekusi pidana badan atas nama Wan Hendri ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Bandar Lampung. Itu sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tanggal 2 Juli 2020. Di Lapas tersebut Wan Hendri  menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

“Terpidana Wan Hendri juga dipidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dijatuhkan juga pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp60 juta dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana Wan Hendri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 2 bulan,” jelas Ali Fikri.

Selanjutnya terpidana Syahbudin juga dilaksanakan eksekusi pidana selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan didenda sejumlah Rp200.000.000,00 subsidair tiga bulan kurungan.

Syahbudin juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.382.403.500,00 dikurangi dengan sejumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh terpidana. Dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan. Apabila terpidana Syahbudin tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 8 bulan.

“Terpidana terakhir yang dieksekusi adalah Raden Syahril alias AMI menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terpidana Raden Syahril dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, serta dijatuhi pidana badan selama 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan,” papar Ali.

Baca Juga: Agung Mangkunegara Rencana Dieksekusi KPK di Lapas Rajabasa Hari Ini

3. Satu blok dengan mantan bupati Zainudin Hasan dan Khamami

Pengacara Kaget Agung Mangkunegara Dieksekusi di Rutan, Batal di LapasANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Lapas Kelas 1 Bandar Lampung sudah terima berita acara tiga narapidana. Kasi Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung Ahmad Walid menyatakan, pihaknya sudah menerima penyerahan berita acara dari Jaksa KPK terhadap tiga narapidana yaitu Syahbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril. “Mereka sejak awal sidang sudah dititipkan ke sini. Sekarang stasunya dari titipan menjadi narapidana,” ujarnya.

Walid menambahkan, lantaran tiga terdakwa berstatus narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), tidak ada masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Ketiga narapidana ini bakal menghuni Blok D3 khusus tipikor.

Ia menjelaskan, ada 46 narapidana tipikor di Blok D. Syahbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril bakal satu blok dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan mantan Bupati Mesuji Khamami. “Meski satu blok, tapi  mereka tidak sekamar,” terang Walid.

4. Agung tidak ada masalah pribadi dengan Syahbudin

Pengacara Kaget Agung Mangkunegara Dieksekusi di Rutan, Batal di Lapas(Bupati Agung Ilmu Mangkunegara) ANTARA FOTO/Aditya Perdana Putra

Sopian Sitepu, penasihat hukum Agung Ilmu Mangkunegara menyatakan, kliennya tidak ada masalah pribadi dengan terpidana Syahbudin. Pernyataan itu menanggapi pernyataan Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi yang akan mengajukan permohonan pindah, jika Agung Ilmu Mangkunegara tenyata menjalani pidana bersama Syahbudin di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

“Klien kami (Agung) seorang pemimpin. Tidak ada permasalahan apapun atau sentimen apapun dengan siapapun. Intinya Agung dan keluarga terima keputusan (pidana tujuh tahun) dan terima segala risiko. Klien kami jelas sudah minta maaf kepada Syahbudin saat proses persidangan. Kalau ada isu ga mau satu sel, justru kami pertanyakan, benar atau tidak keterangan (terpidana Syahbudin) di sidang,” tegas Sopian.

Ia menambahkan, Agung saat ini ingin memulai lembaran baru dan mendekatkan diri dengan Tuhan Yang Maha Esa. “Pak Syahbudin dan lawyer ga perlu khawatir dengan Pak Agung. Kami jamin ga ada sentimen setelah putusan. Putusan itu adil. Kalau diperlukan, keluarga siap buat surat jaminan ke jaksa KPK dan Kemenkumham menyatakan ga ada masalah dengan Syabudin. Kami ingin damai,” ujar Sofyan.

Baca Juga: KPK Sudah Periksa 30 Saksi Dugaan Suap Proyek Infrastruktur di Lamsel

5. Agung menghuni di Blok B bersama 25 napi tipikor

Pengacara Kaget Agung Mangkunegara Dieksekusi di Rutan, Batal di LapasIlustrasi penjara di Brasil (Unsplash.com/Tom Blackout)

Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung, Roni Kurnia mengatakan, tim jaksa eksekutor KPK datang ke rutan sekitar pukul 11.00 WIB.  "Yang bersangkutan (Agung Ilmu Mangkunegara) menjalaini pidananya di Rutan," ujarnya.

Roni menyatakan, Agung tak jadi dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung lantaran masa pandemik COVID-19. "Biasanya kirim ke Lapas Rajabasa karena protokol COVID ini sehingga agak keberatan sehingga dari jaksa KPK tadi menyampaikan untuk eksekusi di sini," akunya.

Ia menambahkan, Agung menempati Blok B bersama narapidana tipikor. Di blok tersebut terdapat 25 napi tipikor, rata-rata lurah dan kepala desa. Ia menyatakan,  tak ada perlakuan khusus dari pihaknya terhadap narapidana tipikor.

"Tidak akan menjalani mapenaling (masa pengenalan lingkungan) lagi. Mapenaling itu bagi tahanan baru, kalau ini (Agung) gak perlu lagi, kan sudah ada di sini," katanya.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya