Pencemaran Limbah Pesisir Lampung, Kapolda: Kasus Belum Berhenti

Sample diperiksa di laboratorium ITB dan Puslabfor Polri

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus pencemaran limbah di pesisir Teluk Lampung. Kasus itu menyeruak sejak September 2021 lalu.

Ia menyatakan, kasus tersebut belum berhenti. Saat ini sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Polda Lampung.

1. Datangkan berbagai saksi asli

Pencemaran Limbah Pesisir Lampung, Kapolda: Kasus Belum BerhentiKapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno. (IDN Times/Istimewa).

Hendro menjelaskan, kasus itu, penyidik sudah mendatangkan saksi ahli. Saksi ahli mulai dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) satelitnya dari Institut Teknogi Bandung (ITB).

Ada juga Oceanografi, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dari Migas dan Kementerian Kelautan", katanya disela-sela menghadiri kegiatan vaksinasi digelar Akabri Angkatan 1999 di Universitas Malahayati, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: DLH Lampung Duga Limbah Aspal Cemari Laut Akibat Kebocoran Pipa

2. Sample diperiksa di laboratorium ITB dan Puslabfor Polri

Pencemaran Limbah Pesisir Lampung, Kapolda: Kasus Belum BerhentiTemuan cairan limbah di bibir Pantai Sebalang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Kapolda mengatakan, kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium Institut Teknologi Bandung (ITB) dan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Setelah hasil pemeriksaan keluar lanjutnya, akan digelar perkara bersama dengan instansi terkait. Tujuannya menentukan jenis minyaknya, kemudian sumbernya darimana.

“Karena dari pemeriksaan saksi belum bisa menentukan sumbernya darimana dan dimana titiknya. Hasil laboratorium tersebutlah yang akan membantu kita menentukan jenis minyaknya,” kata jenderal bintang dua ini.

3. Walhi duga ada unsur kesengajaan

Pencemaran Limbah Pesisir Lampung, Kapolda: Kasus Belum BerhentiTemuan cairan limbah di bibir Pantai Sebalang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak Mabes Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusut tuntas temuan dugaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menyerupai aspal berwarna hitam pekat di sejumlah wilayah pesisir Lampung.

Limbah tersebut pertama kali ditemukan dan telah mencemari beberapa titik pantai di sejumlah kabupaten/kota wilayah pesisir Lampung September 2021.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, peristiwa pencemaran lingkungan sejatinya telah terjadi satu bulan lalu. Namun, proses penegakan hukumnya masih belum ada kejelasan dan kini masyarakat Lampung kembali dipertontonkan dengan hal serupa.

Berdasar pengamatan Walhi Lampung bersama masyarakat Desa Kunjir, Senin (18/10/2021), kembali ditemukan beberapa gumpalan hitam seperti aspal diduga menyerupai minyak mentah di beberapa titik desa setempat. Usut punya usut, ternyata limbah serupa cukup sering ditemukan warga.

"Ini sepertinya ada dugaan unsur kesengajaan, karena terjadi cukup masif dan dalam rentang waktu yang cukup dekat. Kemungkinan juga hal ini akibat lemahnya upaya pengungkapan kasus dan penegakan hukum, sehingga kejadian yang sama muncul kembali," ujar Irfan, melalui keterangan resminya.

4. Aparat penegak hukum diminta tegas

Pencemaran Limbah Pesisir Lampung, Kapolda: Kasus Belum BerhentiTemuan cairan limbah di bibir Pantai Sebalang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Desakan pengungkapan kasus pencemaran limbah aspal juga turut disuarakan Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan. Merujuk sejumlah fakta temuan, LBH Bandar Lampung meminta Mabes Polri dan stakeholder terkait, tegas tegakkan hukum terhadap perkara ini.

Menurut Chandra, aparat penegak hukum dan instansi lainnya harus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel. Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku, sehingga tidak menimbulkan persepsi beragam di mata publik.

Selain itu, mereka juga diminta bisa segera menangkap dan menetapkan pelaku pencemaran laut di Lampung dan Banten. Tujuannya, memberi pertanggungjawaban kepada pelaku.

"Mereka harus memulihkan fungsi lingkungan hidup dan menghilangkan, atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran terjadi selama ini," minta dia.

Baca Juga: Walhi Lampung dan LBH Desak Pengungkapan Kasus Pencemaran Limbah Aspal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya