Pemuda Pringsewu Ini Mencuri di 27 TKP, Begini Nasibnya Sekarang

Ditangkap di rumah temannya

Pringsewu, IDN Times - Aparat Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi diwilayah hukum setempat. 

Terungkapnya kasus pencurian itu setelah Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu kota menangkap seorang terduga pelaku curat berinisial EP (19). warga Kelurahan Pringsewu Selatan Pringsewu, Lampung, pada Jumat (31/3/2023) pukul 23.30 WIB.

1. Ditangkap di rumah temannya

Pemuda Pringsewu Ini Mencuri di 27 TKP, Begini Nasibnya SekarangTerungkapnya kasus pencurian itu setelah Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu kota menangkap seorang terduga pelaku curat. (Dok. Polres Pringsewu).

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, pelaku EP ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota saat sedang berada di rumah rekannya berada di Kelurahan Pringsewu Barat.

Awalnya pelaku ditangkap atas dugaan terlibat kasus pembobolan rumah dan warung milik Vickyanti Benita (24) di Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Pringsewu pada Kamis 30 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib

Namun setelah dilakukan pengembangan, kapolsek menyebut jika pelaku juga terlibat dalam puluhan kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Pringsewu. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah 27 kali melakukan aksi pencurian dengan modus membobol rumah, toko sembako, konter HP dan kios penjualan alat kendaraan," ujar Ansori. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Pringsewu Sebabkan Kaki Pelajar SMP Putus

2. Dua rekan pelaku masih DPO

Pemuda Pringsewu Ini Mencuri di 27 TKP, Begini Nasibnya SekarangIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Ansori mengatakan, saat melakukan aksi kejahatan, pelaku dibantu dua pelaku lain sudah diketahui identitasnya. Saat ini sedang penyelidikan polisi.

"Komplotan ini mengincar sembarang barang yang pada intinya bisa dijual, baik itu sepeda motor, tabung gas, HP, dan barang lainya," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku EP, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, 1 unit Kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok berbagai merek, dan 1 buah kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak.

"Barang-barang tersebut diduga didapat dari hasil mencuri di rumah korban Vickyanti Bernita sehari sebelum tertangkap," bebernya.

3. Terancam pidana penjara 7 tahun

Pemuda Pringsewu Ini Mencuri di 27 TKP, Begini Nasibnya SekarangIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Pringsewu kota. Proses hukum pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tandas kapolsek. 

4. Butuh uang untuk bersenang-senang

Pemuda Pringsewu Ini Mencuri di 27 TKP, Begini Nasibnya Sekarangfreepik

Pelaku EP dihadapan penyidik mengatakan, nekat melakukan pencurian karena butuh uang untuk bersenang-senang. Saat mencuri, EP mengaku mengajak dua rekannya berinisial A dan H.

Menurut EP, sehari sebelum ditangkap, mereka mencuri disalah satu rumah di Pekon Waluyojati. Dari tempat itu pelaku mengaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor, kamera Canon, 20 tabung gas, rokok, kotak amal dan juga umat tunai Rp.1 juta.

"Hasil malingan itu rencananya ya mau dijual dan uangnya akan dipakai untuk bersenang-senang," ungkapnya.

Baca Juga: Bisnis Prostitusi di Lapo Tuak, Lansia Muncikari di Pringsewu Dibekuk

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya