Pemuda OKU Sumsel Ditangkap di Pemakaman saat Antar Narkoba

Narkoba ditawarkan via medsos

Intinya Sih...

  • Mahyudin (19) ditangkap anggota reskrim Polsek Teluk Betung Utara Bandar Lampung saat hendak mengantarkan narkoba di pemakaman.
  • Polisi menemukan 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu-sabu di kontrakan pelaku, beserta timbangan digital. Identitas pengedar dari Palembang juga sudah diketahui.
  • Mahyudin menjual narkoba melalui media sosial dan merupakan bagian dari jaringan Palembang dengan bayaran Rp 7 juta perbulan, yang digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

Bandar Lampung, IDN Times - Mahyudin (19) ditangkap anggota reskrim Polsek Teluk Betung Utara Bandar Lampung saat hendak mengantarkan narkoba di salah satu pemakaman pada Rabu lalu. Pemuda asal OKU, Sumatera Selatan ini ditangkap lantaran adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba akan dilakukan pelaku.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, dari penangkapan tersangka, polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku berada di wilayah Kecamatan Sukarame.

Baca Juga: 12 WNA Nigeria di Lampung Timur Bakal Disanksi Cekal dan Deportasi

1. Barang bukti diamankan

Pemuda OKU Sumsel Ditangkap di Pemakaman saat Antar NarkobaIlustrasi barang bukti Narkoba jenis sabu (IDN Times/ dok polda riau)

Umi menjelaskan, di rumah kontrakan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti lainnya yakni paket besar ganja dan sabu-sabu yang masih dalam bentuk kristal. Total barang bukti ini 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu.

"Dikontrakan pelaku ini juga kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni timbangan digital. Hasil keterangan yang bersangkutan barang ini berasal dari Palembang, identitasnya sudah kami dapatkan dan saat ini masih dilakukan pengejaran," sambungnya perwira berpangkat melati tiga di pundak ini, Jumat (2/8/2024).

2. Dijual via medsos

Pemuda OKU Sumsel Ditangkap di Pemakaman saat Antar Narkobapixabay

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Polisi Abdul Waras mengungkapkan, Mahyudin menjual ganja dan sabu melalui media sosial. Ternyata, pembeli narkoba di Bandar Lampung diketahui harus mentransfer terlebih dahulu kepada bos besar Mahyudin.

Mahyudin mengaku, narkoba itu berasal dari Palembang. Saat hendak diedarkan di Bandar Lampung, ia menggunakan transportasi bus dan turun di dekat Gerbang Tol ITERA.

Berdasarkan transaksi dilakukan pembeli via medsos dan sudah ditransfer ke "bos besar" kemudian pelaku Mahyudin mengirim narkoba tersebut ke tempat disepakati.

3. Narkoba jaringan Palembang

Pemuda OKU Sumsel Ditangkap di Pemakaman saat Antar NarkobaJembatan Ampera Palembang (pixabay)

Dari pengakuan pelaku, ternyata menjadi bandar narkoba jaringan Palembang. Pelaku mendapatkan perintah dari pelaku A (DPO) untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung dengan bayaran Rp7 juta perbulan

"Baru kok, sebulan itu saya dibayar 7 juta, sudah empat kali terima bayarannya. Saya diperintah untuk edarkan di sini (Bandar Lampung), tiap bulan ada bayarannya. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup aja," jelas Mahyudin.

Kabid humas menyatakan, atas perbuatannya, Mahyudin diancam Pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: 382 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung hingga Juli 2024

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya