Pembebasan Bersyarat Napi Bayar? Kalapas Narkotika Balam Bilang Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Porman Siregar angkat bicara terkait banyaknya narasi beredar tentang motif terjadinya bunuh diri seorang narapidana.
Narapidana bernama Hanafi Bin Jamaludin (31), warga Jalan Padat Karya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung itu ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri di toilet aula setempat, Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Ia merupakan warga binaan kasus pengedar narkotika dengan masa hukuman 6 tahun 6 bulan dan sisa pidana 4 tahun 8 bulan.
1. Narasi beredar terkait biaya pembebasan bersyarat
Salah satu narasi beredar terkait meninggalnya Hanafi terkait membayar biaya Pembebasan Bersyarat (PB). Itu merujuk keterangan Daryani, istri almarhum saat diwawancara awak media, Sabtu (3/12/2022).
Kepada media, Daryani menyatakan sang suami sempat meminta uang Rp1 juta. Uang itu bakal digunakan untuk PB. Namun bila tidak maka korban bakal disakiti oleh rekan lapasnya.
"Jadi uang PB itu katanya sudah dibayar sama suami saya, dia minjem uang sama teman satu kamarnya Faisal. Temannya inilah yang nelpon saya terus minta uang itu dikembalikan," ucapnya.
2. Pembebasan bersyarat tak dipungut biaya
Terkait hal itu, Porman mengatakan, layanan pemberian hak bersyarat, contohnya PB, diberikan tanpa dipungut biaya. Itu karena semuanya sudah dilakukan melalui system digital Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Ia menegaskan, siapapun terbukti melakukan pelanggaran, baik petugas maupun warga binaan akan dberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Ia juga mengklaim, dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, petugas di Lapas Kelas IIA Bandar Lampung telah melakukan pengamanan dan pengawasan secara ketat bagi warga binaan pemasyarakatan.
"Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sudah bekerja semaksimal memberikan layanan PASTI yaitu Profesional Akuntabel, Sinergis, Transparan, Inovatif yang terbaik baik bagi warga binaan maupun masyarakat umum. Semuanya berdasarkan SOP yang berlaku, termasuk pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (4/12/2022).
3. Diklaim murni kejadian bunuh diri
Terkait kejadian bunuh diri menimpa salah satu warga binaan, Porman menyampaikan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung juga telah bekerja semaksimal mungkin melakukan penanganan terhadap korban.
“Setelah mengetahui kejadian bunuh diri tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memeriksa korban. Dan telah disimpulkan bahwa kejadian tersebut merupakan murni bunuh diri,” jelasnya.
Porman menambahkan, pihak Lapas juga sudah serah terima jenazah dengan pihak keluarga narapidana tersebut. “Kami telah melakukan serah terima almarhum kepada pihak keluarga, kami juga telah menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam dan permintaan maaf kepada pihak keluarga almarhum,” tuturnya.
4. Lapas kumpulkan informasi dari semua sumber
Porman menjelaskan, pihak lapas terus melakukan investigasi dan penyelidikan terkait kejadian bunuh diri narapidana. Caranya, mengumpulkan informasi dari semua sumber.
“Kami sangat terbuka dengan semua informasi dan masukan dari semua pihak sehubungan dengan peristiwa ini. Kritik yang membangun dari masyarakat selalu kami butuhkan dalam mewujudkan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menjadi lebih baik,“ ujarnya.
“Sekali lagi kami mohon dukungan dari masyarakat dan tentunya rekan-rekan media, kami sangat terbuka untuk informasi dan masukan,” kata Porman.
Baca Juga: Napi Lapas Narkotika di Lampung Meninggal Gantung Diri di Toilet Aula