Pelajar Usia 15 Tahun Ancam Sebar Video Asusila Pacar

Bermula ketika korban diajak berhubungan suami istri

Intinya Sih...

  • AZ (15), pelajar Lampung Tengah, ditangkap karena mengancam dan memerkosa korban menggunakan video asusila
  • Korban diajak berhubungan suami istri oleh pelaku, namun terpaksa menuruti kemauan pelaku karena diancam akan menyebarkan video tersebut ke publik
  • Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Kementerian PPPA mengimbau para korban untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami

Lampung Tengah, IDN Times -  AZ (15), pelajar asal Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah diciduk personel Seputih Mataram Sabtu pekan lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Ia diciduk lantaran laporan dari PT (15) teman dekat pelaku yang juga berstatus pelajar ke Mapolsek Seputih Mataram 

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Y Budi Santoso mengatakan, pelaku ditangkap lantaran mengancam dan memerkosa korban. Aksi itu dilakukan pelaku memanfaatkan video asusila keduanya.

Baca Juga: Polisi Buru Otak Pelaku Pemerkosaan Gadis di Lampung oleh 10 Pria

1. Bermula ketika korban diajak berhubungan suami istri

Pelajar Usia 15 Tahun Ancam Sebar Video Asusila PacarIlustrasi pemerkosaan.. (Google)

Budi mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika korban diajak berhubungan suami istri untuk pertama kali di rumah pelaku Desember 2023 lalu. Selepas dari situ, lanjutnya, pelaku terus mengajak lagi, namun awalnya sempat ditolak.

"Korban pun akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku, karena diancam akan menyebarkan video asusila mereka berdua ke publik," imbuhnya.

Kapolsek menyebut, aksi yang pertama karena kemauan keduanya. Namun yang seterusnya karena korban dipaksa dan diancam. Akhirnya korban melapor ke Polsek Seputih Mataram.

2. Pelaku mengakui perbuatannya

Pelajar Usia 15 Tahun Ancam Sebar Video Asusila Pacarilustrasi penangkapan (Pinterest)

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuataan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dan 76 E Jo pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.

3. Layanan kekerasan anak dan perempuan di Lampung

Pelajar Usia 15 Tahun Ancam Sebar Video Asusila PacarIlustrasi kekerasan pada perempuan (unsplash.com/Sydney Sims)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Baca Juga: 21 Kebakaran Terjadi di Bandar Lampung hingga Februari 2024

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya