Pekerja Migran Asal Lampung Diminta Urus Prosedur Secara Legal

Imbas pekerja migran ilegal Lamteng tewas di Johor Malaysia

Bandar Lampung, IDN Times – Masyarakat Lampung yang berkeinginan bekerja di luar negeri berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI) diimbau mengutamakan keselamatan dan mematuhi prosedur yang berlaku. Tujuannya, agar terdata sebagai PMI legal, aman bekerja di negeri orang dan tidak membahayakan diri sendiri.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim saat menerima jenazah Rina, PMI  asal Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah. Jenazah PMI itu tiba di Bandara Radin Inten II, Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Yang pasti dan wajib adalah jangan pergi tanpa dokumen, jadi dipastikan harus safety dan tidak membahayakan nyawa. Mohon jangan dianggap hal sepele, ikutilah imbauan dan prosedur yang berlaku,” ujar perempuan akrab disapa Nunik ini dalam pernyataan resmi, Sabtu (3/10/2020).

1. Dari Bandara jenazah diantar jalur darat hingga tiba ke rumah duka

Pekerja Migran Asal Lampung Diminta Urus Prosedur Secara LegalJenazah Rina, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah tiba di Bandara Radin Inten II, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/10/2020). (IDN Times/Istimewa).

Jenazah langsung diterima Tim Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandar Lampung bersama keluarga almarhumah. Setelah tiba di bandara dilanjutkan perjalanan darat menuju rumah duka dengan ambulans.

Wakil Gubernur Nunik menyampaikan ungkapan berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada almarhumah Rina. "Semoga almarhumah diberikan tempat yang sebaik-baiknya, diampuni segala dosa dan diterima segala amal ibadahnya," tambahnya.

2. Jenazah sempat 12 hari di Johor Baru, Malaysia

Pekerja Migran Asal Lampung Diminta Urus Prosedur Secara Legalunsplash.com/mkjr_

Almarhumah Rina adalah PMI non-prosedural yang wafat dalam perjalanan menuju Malaysia. Jenazah Rina sempat bertahan selama hampir 12 hari di Johor Baru, Malaysia.

Saat hendak sampai Malaysia, Rina bersama beberapa rekannya diminta melompat dari kapal yang ditumpanginya ke laut dan dipaksa berenang sampai ke daratan. Karena tidak dapat berenang, Rina bersama rekannya tersapu oleh ombak.

Pada saat itu kapal tidak bersandar sampai ke dermaga. Akhirnya Rina dan rekannya berjumlah tujuh orang ditemukan tewas. Sementara sembilan orang PMI nonprosedural selamat. Rina bersama rekannya diberangkatkan oleh calo untuk menjadi PMI di Malaysia secara nonprosedural melalui jalur laut.

Baca Juga: BP2MI Selamatkan 18 Calon ABK yang Diusir dari Penampungan di Jakut

3. BP2MI Bandar Lampung fasilitasi kepulangan jenazah

Pekerja Migran Asal Lampung Diminta Urus Prosedur Secara LegalJenazah Rina, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah tiba di Bandara Radin Inten II, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/10/2020). (IDN Times/Istimewa).

UPT BP2MI Bandar Lampung memfasilitasi serta mendampingi pemulangan jenazah Rina (31) PMI yang terkena musibah tenggelam di Perairan Johor. Jenazah diserahkan kepada pihak keluarga di Desa Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (2/10/2020).

Almarhumah merupakan salah satu dari tujuh jenazah yang ditemukan dalam musibah tenggelamnya kapal yang membawa WNI di sekitar pantai C, Johor Bahru, Minggu (20/9/2020). Sebelumnya melalui koordinasi KJRI Johor Bahru dan UPT BP2MI di daerah asal para CPMI tersebut dilakukan penelusuran terhadap keluarga dan proses keberangkatannya. Setelah selesai dilakukan identifikasi dan autopsi terhadap tujuh jenazah tersebut maka secara bertahap jenazah yang berasal dari Lampung, Medan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau itu direpatriasi ke daerah asal.

Sementara itu, sembilan WNI yang selamat berada di rumah detensi tahanan Imigrasi Malaysia akan terus diberikan pendampingan kekonsuleran oleh Perwakilan RI untuk menjamin hak-hak mereka terpenuhi.

4. Ada tindak pidana perdagangan orang

Pekerja Migran Asal Lampung Diminta Urus Prosedur Secara Legal(Ilustrasi perdagangan orang) Dok. SBMI.or.id

Kepala UPT BP2MI Bandar Lampung, Ahmad Salabi menyatakan, indikasi dugaan adanya tindak pidana dalam proses penempatan PMI secara nonprosedural ini untuk dapat menjadi perhatian otoritas penegak hukum. Tujuannya,  guna mendalami isu dan membawa para pihak yang terlibat sampai ke meja hijau.

”Kejadian ini jika terus berlangsung tanpa adanya tindakan akan merugikan dan membahayakan keselamatan CPMI atau PMI. Untuk itu, UPT BP2MI Bandar Lampung akan terus bersinergi dengan semua pihak," jelasnya.

Salabi menambahkan, BP2MI terus fokus dalam melindungi PMI. Salah satunya dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak menimpa akibat masih banyaknya PMI yang diberangkatkan oleh oknum-oknum secara ilegal atau nonprosedural.

Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan tentang Penetapan Negara tujuan penempatan tertentu bagi PMI pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Negara Malaysia tidak termasuk dalam negara tujuan penempatan. Ini juga selaras kebijakan Pemerintah Malaysia tidak mengizinkan warga negara dari negara-negara yang mempunyai kasus COVID-19 melebihi 150.000, termasuk salah satunya Indonesia.

Baca Juga: Terbongkar Kasus Perdagangan Orang di Venesia BSD, Saraswati Minta Ini

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya