Pegawai Terciduk Gelapkan Barang dan Uang, Alfamart Rugi Rp171,4 Juta

Aksinya terciduk, pelaku sempat kabur ke Bekasi

Tulang Bawang, IDN Times - Personel gabungan Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan barang. Kasus itu dilakukan seorang pegawai minimarket Alfamart inisial AP (24).

Imbas kejadian dilakukannya, retail berlokasi di Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang ini rugi di atas Rp171 juta. Berikut IDN Times rangkum kronologi penangkapan dan terungkapnya kasus ini.

Baca Juga: Lakalantas Maut di Tulang Bawang, Satu Meninggal dan Dua Luka Berat

Ditangkap di Bekasi

Pegawai Terciduk Gelapkan Barang dan Uang, Alfamart Rugi Rp171,4 JutaIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran mengatakan, AP ditangkap 11 April 2022 pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, karena melakukan penggelapan dalam jabatan.

Penangkapan terhadap pemuda berinisial AP ini berdasarkan laporan dari Edi Riyanto (35), berprofesi Supervisor Alfamart. Menurut keterangan dari pelapor, terungkapnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku terjadi 21 Januari 2022 pukul 21.00 WIB.

Total kerugian Rp171 juta

Pegawai Terciduk Gelapkan Barang dan Uang, Alfamart Rugi Rp171,4 JutaShutterstock

Menurut keterangan pelapor, saat kasus itu terungkap sedang memeriksa barang. Selain itu, juga ditemukan penggelapan uang brankas sebesar Rp 29.819.460.

Akibat kejadian penggelapan barang dan uang itu, total kerugian dialami Alfamart sebesar Rp171.401.291.

Aksi terciduk lalu melarikan diri

Pegawai Terciduk Gelapkan Barang dan Uang, Alfamart Rugi Rp171,4 JutaIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Iptu Poniran mengatakan, pelaku merupakan karyawan di toko Alfamart Rawa Jitu ini melakukan aksi penggelapan sejak 6 November 2021-20 Januari 2022. Usai aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku akan dikenakan Pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana. Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Mayat Anonim Ditemukan Mengambang di Laut, Ini Kata Polairud Polres Tuba

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya