Pasutri Lampung Timur Terlibat Curas Ditangkap, Korban Rugi Rp25 Juta

Pelaku sempat berupaya kabur terima tindakan tegas terukur

Intinya Sih...

  • Pasangan suami istri AS dan DS ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Lampung Timur.
  • Korban yang mengalami kerugian mencapai 25 juta rupiah setelah sepeda motor dan barang berharga lainnya dirampas oleh pelaku.
  • Saat penangkapan, tersangka AS berupaya melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.

Lampung Timur, IDN Times - AS (37) dan DS (40) pasangan suami istri asal Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi. Pasutri itu ditangkap lantaran diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengungkapkan, berdasarkan data pihak kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam aksi Curas terhadap RA (22) warga Kecamatan Bandar Sribawono, Februari 2024 lalu.

Baca Juga: Akses Air Bersih Belum Berpihak Warga Pesisir Bandar Lampung

1. Kronologi curas

Pasutri Lampung Timur Terlibat Curas Ditangkap, Korban Rugi Rp25 JutaIlustrasi kejahatan jalanan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Rizal mengatakan, peristiwa kejahatan berawal saat korban baru pulang dari bekerja, secara tiba-tiba di depan tempat kosnya didorong oleh pelaku, hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Selanjutnya pelaku langsung merebut serta membawa kabur sepeda motor merek Honda Beat BE 2982 NDF, dan tas berisi HP, dompet, uang sebesar Rp1,5 juta dan dokumen milik korban.

"Korban yang mengalami kerugian mencapai 25 juta rupiah, kemudian melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya, ke Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur," jelas kapolres, Selasa (18/6/2024).

2. Pelaku sempat berupaya kabur terima tindakan tegas terukur

Pasutri Lampung Timur Terlibat Curas Ditangkap, Korban Rugi Rp25 JutaIlustrasi pistol (pexels.com/Kelly)

Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng menambahkan, petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, yang merupakan pasangan suami istri.

Saat dilakukan proses penangkapan, tersangka AS sempat melakukan proses perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, dibagian kakinya.

3. Jerat pidana menanti

Pasutri Lampung Timur Terlibat Curas Ditangkap, Korban Rugi Rp25 JutaPixabay

Selain para tersangka, petugas Polsek Pasir Sakti juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, dan 4 unit sepeda motor.

Kedua pelaku dijerat pasal 365 Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau turut serta membantu melakukan pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Polda Lampung Kurban 44 Sapi dan Kambing Idul Adha 2024

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya