Minibus Terbakar di Tol Lampung, Ada Korban Jiwa?

Melaju dari arah Bakauheni menuju Terbanggi Besar

Bandar Lampung, IDN Times - Satu minibus F 700 AB terbakar di di KM 19+000 Jalur A di Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), Sabtu, (30/4/2022) pukul 21.01 WIB. Namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Berikut IDN Times rangkum kronologi terbakarnya minibus tersebut.

Baca Juga: Strategi Hutama Karya Antisipasi Kepadatan Mobil di Gerbang Tol Lampung

Kronologi mobil terbakar

Minibus Terbakar di Tol Lampung, Ada Korban Jiwa?Satu minibus F 700 AB terbakar di di KM 19+000 Jalur A di Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), Sabtu, (30/4/2022) malam. (Dok. PT HK).

Branch Manager PT Hutama Karya (Persero) Ruas Tol Bakter, Hanung Hanindito, menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan Mini Bus F 700 AB melaju dari arah Bakauheni menuju Terbanggi Besar. Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga mengalami short circuit.

"Lalu pengemudi menepikan kendaraannya dan penumpang segera keluar dari kendaraan lalu kendaraan terbakar. Posisi akhir kendaraan Mini Bus F 700 AB normal di bahu
luar," jelasnya.

Sempat berdampak arus lalu lintas di jalan tol

Minibus Terbakar di Tol Lampung, Ada Korban Jiwa?PT Hutama Karya (Persero) pengelola Jalan Tol Trans Sumatera ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar melakukan operasi microsleep Maret ini. (Dok. Hutama Karya).

Hanung tak menampik, kejadian ini berdampak pada arus lalu lintas di jalan tol selama beberapa saat. Tapi kondisi itu telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat.

Ia menjelaskan, untuk saat ini kejadian tersebut masih dalam penanganan petugas.

Pengendara diminta patuhi tata tertib jalan tol

Minibus Terbakar di Tol Lampung, Ada Korban Jiwa?PT Hutama Karya (Persero) mencatat lebih dari 17.790 kendaraan melintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) H-3 Idul Fitri 1443 Hijriah. (Dok. HK).

Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

"Berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk. Serta selalu SETUJU (selamat sampai tujuan),  keselamatan adalah nomor satu," jelasnya.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Tol Lampung, Dipicu Sopir Bus?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya