Menyeberang via Pelabuhan Bakauheni Wajib Vaksin dan Pakai PeduliLindungi

Terintegrasi ke aplikasi, berlaku per 1 September

Lampung Selatan, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni mendukung kebijakan PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terkait mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi per 1 September mendatang.

PeduliLindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan untuk membantu pemerintah melakukan tracing dan tracking guna menghentikan penyebaran Covid-19.  Melalui aplikasi ini, data lokasi berpergian masyarakat akan tersimpan secara digital serta sebagai data base penerima vaksin.

Baca Juga: Penyeludupan Burung hingga Monyet Kembali Digagalkan di Bakauheni

1. Dimulai sejak pembelian tiket

Menyeberang via Pelabuhan Bakauheni Wajib Vaksin dan Pakai PeduliLindungiGeneral Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Solikin (kanan). (IDN Times/Martin L Tobing).

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Solikin, mengatakan, para pelanggan yang telah mendapatkan vaksin untuk memastikan terdata di aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan ini mempertegas penumpang tranportasi laut adalah mereka yang sudah melakukan vaksin.

Screening awal calon penumpang imbuhnya, dimulai sejak pembelian tiket kapal PELNI melalui loket di kantor cabang, situs Ferizy, dan sebagaina. Saat melakukan pembelian tiket kapal PELNI, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI atau nomor paspor untuk WNA.

Nantinya, jika NIK/nomor paspor calon penumpang teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka petugas akan memproses tiket pelanggan.

"Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, hanya dapat membeli tiket di loket kantor cabang. Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari rumah sakit pemerintah dan telah diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat," terangnya.

2. Selain data vaksinasi, untuk ketahui hasil dan masa berlaku RT-PCR atau antigen

Menyeberang via Pelabuhan Bakauheni Wajib Vaksin dan Pakai PeduliLindungiIlustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT PELNI OM Sodikin menjelaskan, Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya digunakan untuk memvalidasi data vaksinasi calon penumpang, tetapi juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen guna mencegah upaya pemalsuan dokumen persyaratan perjalanan.

Untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, saat ini seluruh calon penumpang kapal PELNI dihimbau agar melakukan tes swab RT-PCR atau Rapid Antigen pada laboratorium atau fasilitas kesehatan yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI. Hingga kini terdapat 742 laboratorium jejaring pemeriksa Covid-19 yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien," tambah Sodikin.

Ketentuan perjalanan dengan kapal PELNI mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi KKP

Menyeberang via Pelabuhan Bakauheni Wajib Vaksin dan Pakai PeduliLindungiPersonel di pos pengamanan Pelabuhan Bakauheni memeriksa ketat kendaraan pribadi, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing).

Sebagai informasi, seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi KKP di pelabuhan keberangkatan. Setelah dokumen dinyatakan valid oleh KKP, calon penumpang dapat melakukan cetak boarding pass melalui vending machine.

Selanjutnya, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data pada counter DCS PELNI dengan menunjukkan KTP/paspor. Pada proses ini, petugas akan melakukan pemeriksaan NIK/nomor paspor serta memvalidasi tiket calon penumpang.

"Jika setelah dilakukan pengecekan di DCS tiket yang dibeli oleh calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tiket dapat di re-schedule atau dibatalkan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait informasi faskes afiliasi Kementerian Kesehatan RI, pelanggan kapal PELNI dapat mengakses link https://bit.ly/Daftarlabkes. Informasi seputar kebijakan berpergian dengan kapal PELNI juga dapat diperoleh melalui akun media sosial PELNI @Pelni162 ataupun website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Selain itu juga dapat ditanyakan melalui call center 021-162 dan layanan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

Baca Juga: Bravo! Polisi Gagalkan Penyelundupan 73 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya