Mekanik Asal Pesawaran Perkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap

Pelaku ditangkap saat bekerja di bengkel Bandar Lampung

Pesawaran, IDN Times - EB (32) warga Dusun Masgar Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran. Pria berprofesi sebagai mekanik itu ditangkap karena memerkosa anak di bawah umur (LA (16).

Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, menjelaskan, pelaku ditangkap, Selasa lalu sekitar pukul 13.40 WIB. Mulanya penyidik mendapatkan informasi terlapor sedang bekerja di bengkel motor di daerah Kemiling, Bandar Lampung.

"Berbekal informasi tersebut  anggota Satreskrim Polres Pesawaran dipimpin KBO Reskrim Ipda Zainal Abidin dan tim langsung menuju ke lokasi tempat keberadaan terlapor. Saat itu terlapor sedang berada di sana dan tim langsung mengamankan terlapor dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga: Polres Pesawaran Ungkap 2 Pencurian Mobil, Salah Satunya Modus Rental

Kejadian di rumah terlapor

Supriyanto menjelaskan, EB ditangkap menindaklanjuti laporan pelapor SK (44) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjungkarang Barat Kota Bandar Lampung. Itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / B- 853/ XII/ 2021 / POLDA LPG / RES PESAWARAN tanggal 14 Desember 2021.

Kemudian tim melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap korban juga melakukan pemeriksaan interogasi terhadap saksi-saksi serta membawa korban ke RSUD Pesawaran guna Ver. Visum et Repertum. Itu dilakukan atas kejadian pemerkosaan sekitar Oktober 2021 puku 11.00 WIB di rumah terlapor.

Pelaku merayu korban

Mekanik Asal Pesawaran Perkosa Anak di Bawah Umur DitangkapIDN Times/Sukma Shakti

Supriyanto mengatakan, terjadinya tindak pidana terhadap korban LA tersebut dilakukan oleh terlapor EB (32) dengan cara merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban yang sempat menolak ajakan pelaku/terlapor tersebut,” ujar Kasatreskrim.

Supriyanto menyatakan, pelaku terus merayu korban hingga terjadilah pemerkosaan. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti.

Jerat pidana

Dalam kasus ini terlapor dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. 

"Terlapor terancam dibui lima 5 tahun sampai 15 tahun,” ujarnya. 

Baca Juga: Kepala Desa di Pesawaran Diduga Selingkuh dengan Bidan PNS

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya