Marak Antrean Kendaraan Isi Solar di SPBU Lampung, Ini Kata Pertamina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel angkat bicara terkait maraknya antrean panjang kendaraan di berbagai SPBU Lampung mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya terus memastikan stok dan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal. Salah satunya adalah penyaluran Solar subsidi.
Lampung lebihi kuota sekitar 12 persen
Nikho tak menampik, terjadi peningkatan rerata konsumsi solar menjadi sebesar 1,8 juta liter per hari. Konsumsi itu naik 8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Stok Solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran Solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen dan untuk wilayah Lampung sendiri bahkan sudah melebihi kuota sekitar 12 persen,” jelasnya, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi nasional saat ini realisasinya di atas 5 persen pasti akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya Solar subsidi. Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi dilapangan dengan maksimal.
Baca Juga: Solar Langka Terpaksa Beli Dexlite, Nelayan TPI Lempasing Mengeluh
Monitor distribusi dari terminal BBM hingga konsumen
Nikho menyatakan, Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen. Tujuannya, memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.
"Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunannya adalah yang berhak menikmatinya. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying," jelasnya.
Ia mengimbau, pembelian bahan bakar tetap sesuai kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya. Mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas Solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.
Selain itu, kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.
Perlu edukasi dan sosialisasi peruntukkan solar subsidi
Guna memastikan agar pengguna yang berhak atas Solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel beserta seluruh stakeholder beserta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi telah dibuat.
Menurut Nikho, Solar subsidi sesuai peruntukannya akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya. Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu, diimbau menggunakan BBM diesel nonsubsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.
"Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” terangnya.
Tak segan tindak SPBU 'nakal'
Nikho menjelaskan, Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak terkait pengawasan Solar subsidi agar lebih tepat sasaran.
Ia menambahkan, jika ada indikasi penyalahgunaan solar subsidi, masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat. Jika kesalahan di pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.
"Kami dukung penuh pihak-pihak yang membantu dalam memberikan laporan terhadap indikasi pelanggaran dalam pendistribusian Solar subsidi. Informasi terkait seluruh produk dan layanan Pertamina, ataupun jika ingin memberikan informasi terkait Solar subsidi di lapangan, masyarakat dapat langsung menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135," jelas Nikho.
Baca Juga: Kendaraan Antre Panjang Isi Solar di SPBU Bagaimana Distribusi Pangan?