Kurir di Pringsewu Disergap Polisi, Sembunyikan Sabu di Mulut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pringsewu, IDN Times - Lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang kurir dan bandar sabu asal Kabupaten Tanggamus ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu. Kedua tersangka merupakan warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Tanggamus berinisial SN (39) pekerjaan buruh tani dan FD (31) pengangguran.
Kasat Narkoba, Iptu Khairul Yassin Ariga, menuturkan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah. Tersangka SN ringkus saat sedang mengantarkan pesanan sabu di area makam Dusun Blitar Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran pada pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Dua Personel Polres Pringsewu akan Menikah, Tapi Malah Disidang
1. Saat disergap, sabu disimpan di mulut
Khairul menjelaskan, saat disergap polisi, tersangka SN menyembunyikan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip didalam mulutnya.
Sedangkan FD di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung pada pukul 15.00 WIB. FD ditangkap pasca SN ‘bernyanyi’ tentang keterlibatannya.
SN diduga kuat berperan sebagai kurir sedangkan tersangka FD berperan sebagai bandar.
2. Ngaku dua bulan terakhir edarkan sabu
Kasat Narkoba mengatakan, saat diperiksa SN dan FD mengaku sudah dua bulan terakhir edarkan sabu. Sabu dipasok seorang warga Tanggamus yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran Polisi.
Selanjutnya sabu tersebut diedarkan diwilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus. “Dari berjualan sabu tersebut kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per harinya” terang Khairul.
3. Barang bukti diamankan
Kasat menjelaskan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) antara lain, satu plastik klip berisi 0,18 gram sabu, 15 plastik klip kosong alat hisap sabu dan uang tunai Rp300 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka telah ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang pemberantasan narkotika
“Dalam proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara” tandasnya.
Baca Juga: 2 Bulan Buron Sopir Truk Penabrak Pengendara Motor Pringsewu Ditangkap