KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.193 Ekor Burung Dilindungi

Plus 12 markeet dan dan 2 ekor monyet Marmoset

Lampung Selatan, IDN Times - Penyelundupan ribuan burung dan hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen sah kembali digagalkan Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Penyelendupan burung itu digagalkan petugas, Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika membenarkan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah burung dan hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen sah.

Baca Juga: KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.278 Burung Liar Berbagai Jenis

Diangkut dari Medan

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.193 Ekor Burung DilindungiKasus penyelundupan satwa liar terutama jenis burung kembali terulang, KSKP Pelabuhan Bakauheni kali ini menggagalkan upaya tersebut di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Ridho menjelaskan, ribuan burung diangkut dengan kendaraaan minibus merek DFSK warna hitam Nopol B 1129 WYH. Kendaraan itu dikemudikan Buyung (45) warga Gang Makmur Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara bersama rekannya Febrian Ananda (19) warga Medan.

"Saat diperiksa petugas, keduanya mengaku burung dan hewan dilindungi tersebut diangkut dari Medan Sunggal Kota Medan akan dibawa menuju ke Pasar Pramuka daerah Jakarta Timur," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (18/4/2022).

Satwa dikemas dalam paket keranjang plastik

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.193 Ekor Burung DilindungiKasus penyelundupan satwa liar terutama jenis burung kembali terulang, KSKP Pelabuhan Bakauheni kali ini menggagalkan upaya tersebut di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Ridho mengungkapkan, dari pemeriksaan dilakukan oleh anggota KSKP Bakauheni, ditemukan sebanyak 1.193 ekor burung dikemas dalam 95 paket keranjang plastik warna putih. Ditemukan juga 12 ekor markeet dan 2 ekor monyet marmoset.”

Adapun ketentuan dilanggar yakni Pasal 88 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.

Barang bukti diamankan di KSKP Bakauheni

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1.193 Ekor Burung DilindungiKasus penyelundupan satwa liar terutama jenis burung kembali terulang, KSKP Pelabuhan Bakauheni kali ini menggagalkan upaya tersebut di Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Ridho mengatakan, saat ini barang bukti berupa 1 unit mobil minibus merek DFSK, 1.193 ekor burung berbagai jenis dan hewan dilindungi diamankan di KSKP Bakauheni. Selanjutnya petugas KSKP akan berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni
dan BKSDA Lampung untuk penanganan burung dan hewan dilindungi tersebut.

Rincian satwa jenis burung berhasil diamankan petugas

  • 74 ekor burung jenis Alexander.
  • 28 ekor burung jenis Sun Conure.
  • 5 ekor burung jenis Love Bird (luar).
  • 2 ekor burung jenis African Grey.
  • 2 ekor burung jenis Parkit.
  • 45 ekor burung jenis Cucak Hijau Besar
  • 15 ekor burung jenis Cucak Hijau Kecil
  • 68 ekor burung jenis Cucak Ranting.
  • 82 ekor burung jenis Kinoi.
  • 6 ekor burung jenis Murai Hutan.
  • 2 ekor burung jenis kutilang.
  • 1 ekor burung jenis crocok.
  • 8 ekor burung jenis Cililin.
  • 2 ekor burung jenis Ekek Keling
  • 3 ekor burung jenis poksai Sumatera.
  • 18 ekor burung jenis podang.
  • 50 ekor burung jenis kolibri.
  • 700 ekor burung jenis pleci.
  • 30 ekor burung jenis Kapas Tembak
  • 36 ekor burung jenis Cucak Jenggot

Hewan dilindungi diamankan

  • 12 ekor Markeet
  • 2 ekor monyet Marmoset.

Baca Juga: Lagi! Polisi Sita Penyelundupan 3.767 Burung di Pelabuhan Bakauheni

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya