KPK Sudah Periksa 30 Saksi Dugaan Suap Proyek Infrastruktur di Lamsel

Lembaga antirasuah ini belum sebut resmi tersangka baru

Bandar Lampung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mau menyebut secara resmi siapa saja tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Periode 13-16 Juli 2020, tim penyidik KPK menggeledah tiga tempat dalam pengembangan perkara tindak pidana dugaan suap infrastruktur Lampung Selatan.

Tiga tempat yang digeledah yakni, kantor bupati Lampung Selatan, kantor dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Lampung Selatan, dan satu rumah di Bandar Lampung. Hasil pemeriksaan di tiga lokasi itu mengamankan sejumlah bukti dokumen yang berkaitan dengan proyek infrastruktur.

“Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan penyitaan setelah mendapatkan izin dewan pengawas KPK,” terang Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataan tertulis kepada awak media Lampung, Minggu (19/7/2020).

1. Sudah periksa 30 saksi

KPK Sudah Periksa 30 Saksi Dugaan Suap Proyek Infrastruktur di LamselIlustrasi kasus suap (IDN Times/Sukma Shakti)

Tim penyidik KPK telah mengumpulkan alat bukti lain, di antaranya melakukan pemeriksaan 30 saksi. Saksi yang diperiksa seperti Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinas PUPR Lampung Selatan di Mako Brimob Polda Lampung 16 Juli 2020. Turut diperiksa pihak lainnya yang diduga mengetahui adanya dugaan tindak pidana suap terkait proyek-proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Terkait penetapan tersangka merujuk pemeriksaan 30 saksi, Ali Fikri menyatakan, KPK belum bisa menyampaikan saat ini. “Perkembangan lebih lanjut nanti akan kami infokan,” terang pria berkacamata ini.

Ia menambahkan, tim penyidik akan Kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain ke depan. Tujuannya, mendalami perbuatan dari pihak-pihak diduga melakukan tindak pidana suap.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Periksa Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto

2. Pengembangan perkara tipikor Zainudin Hasan

KPK Sudah Periksa 30 Saksi Dugaan Suap Proyek Infrastruktur di Lamsel(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Tim penyidik KPK kembali menyambangi Kabupaten Lampung Selatan sejak dua pekan terakhir terkait pengembangan dari perkara tipikor mantan bupati Zainudin Hasan. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan perihal surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Surat bernomor B/176/DIK00/230/07/2020 berisi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Hermansyah Hamidi sejak 30 Juni 2020.

Pemeriksaan terhadap Hermansyah terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan Bersama dengan Zainudin Hasan. Zainudin Hasan merupakan eks Bupati Lampung Selatan yang sudah diputus 12 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Hermansyah Hamidi merupakan mantan kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang di kabupaten setempat. Saat ini Hermansyah tercatat menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Lamsel.

3. Hermansyah Hamidi kerap disebut di persidangan

KPK Sudah Periksa 30 Saksi Dugaan Suap Proyek Infrastruktur di Lamsel(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Nama Hermansyah Hamidi tercatat berkali-kali disebut dalam persidangan kasus Zainudin Hasan. Bahkan, dalam putusan hakim saat menjatuhkan vonis kepada Zainudin, disebutkan Zainudin terbukti menerima suap bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Sedangkan jaksa KPK dalam tuntutannya menyatakan, Zainudin disebut meminta Agus menerima fee dari rekanan-rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Total suap yang diduga diterima Zainudin senilai sekitar Rp 72 miliar. Untuk merealisasikan penerimaan itu, Zainudin melakukannya melalui Hermansyah dan Syahroni plotting rekanan yang akan menjadi pemenang tender pekerjaan di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Zainudin juga memerintahkan Hermansyah dan Syahroni memberikan daftar pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2016 yang sudah diplotting sebanyak 299 paket kegiatan beserta nama-nama rekanan yang ditunjuk menjadi pemenang. Nilai pagu tahun anggaran periode tersebut sekitar Rp 194 miliar. Bahkan, Zainudin memerintahkan Hermansyah meminta commitment fee dari rekanan tersebut sebesar 13,5 persen dari nilai proyek yang penyerahannya melalui Agus.

Disinggung apakah Syahroni turut diperiksa penyidik KPK berbarengan dengan Hermansyah 30 Juni 2020 lalu, Ali Fikri belum bisa berkomentar lebih lanjut. "Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," tandasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Tim KPK Sita Barang Bukti di Kantor Bupati Lampung Selatan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya