Konsumsi Sabu, Tiga Honorer Pemkab Tanggamus Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanggamus, IDN Times - AR (35) dan JA (32) warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru Kota Agung Timur dan CS (38) warga Perum Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga oknum honorer Pemkab Tanggamus.
Mereka ditangkap di tiga rumah berbeda terkait dugaan keterlibatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berikut IDN Times rangkum kronologi penangkapan.
Baca Juga: Warga Tanggamus Cium Bau Busuk, Ternyata Temukan Jasad di Rawa
Kronologi penangkapan tiga tersangka
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan informasi di salah satu rumah di Pekon Gedung Jambu sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu. Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AR tanpa perlawanan
Berdasarkan 'nyanyian' AR, ternyata dia telah mengonsumsi sabu bersama JA dan CS. JA dan CS juga ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Dari penangkapan tersebut terungkap, selain mengonsumsi sabu bersama-sama. JA ternyata juga pernah memesan sabu kepada AR melalui chat instan dengan tunda bayar atau berutang," ungkap Deddy saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Barang bukti diamankan
Kasatnarkoba mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti dari tersangka AR dan JA barang bukti plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram, handphone dan pipet bekas sekop.
Dari tersangka CS diamankan barang bukti 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai di duga narkotika seberat 0,10 gram. Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, barang haram yang diamankan berasal dari AR .
"AR mendapatkannya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya. (DPO) dalam pengejaran," ujarnya.
Honorer salah satu OPD Pemkab Tanggamus
Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, mereka merupakan honorer di salah satu OPD Pemkab Tanggamus. "Mereka oknum honorer, saling mengenal dan sering mengonsumsi narkotika. Bahkan ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu kepada AR," jelasnya.
AR dalam keterangannya mengaku mengonsumsi sabu karena pergaulan sehingga tidak bisa lepas dari barang haram tersebut. "Nyabu karena pergaulan, sudah 3 bulan makenya," jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Tersangka AR dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dua lainnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pasal 114 minimal 5 tahun dan pasal 112 ancaman minimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Konsumsi Sabu, Dua Perempuan Tanggamus Bersama 2 Pria Ditangkap