Kecelakaan Bus Vs KA Rajabasa, KAI: 1 Korban Jiwa Penumpang Bus

Ini kronologi kejadian kecelakaan

Bandar Lampung, IDN Times  - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyatakan, tidak ada korban jiwa atau terluka penumpang Kereta Api Rajabasa relasi Stasiun Tanjungkarang Kertapati pada kecelakaan terjadi di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7, Minggu (21/4/2024). 

Hal tersebut disampaikan Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (21/4/2024). Ia mengatakan, korban jiwa dari peristiwa ini ada empat orang merupakan penumpang bus Putra Sulung. Kecelakaan transportasi ini terjadi ketika ada bus menemper KA Rajabasa.

"Tidak ada penumpang KA dan awak kru KA yang menjadi korban jiwa, seluruhnya selamat pada insiden tersebut. Hanya saja, ada korban pada penumpang bus ketika KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan proses evakuasi ke rumah sakit terdekat antara lain satu korban jiwa dan sebelas luka-luka,” ungkap

Baca Juga: Dua Barang Sering Tertinggal di Stasiun Tanjungkarang Mudik 2024

1. Kronologi kejadian

Kecelakaan Bus Vs KA Rajabasa, KAI: 1 Korban Jiwa Penumpang BusKecelakaan antara bus Putra Sulung dan KA Rajabasa di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7, Minggu (21/4/2024). (IDN Times/Tangkapa Layar).

Terkait kronologi kecelakaan, Zaki menjelaskan, terjadi pukul 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati ditemper Bus Putra Sulung di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Perlintasan tersebut merupakan perlintasan telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya.

Ia menambahkan, saat kejadian, masinis telah membunyikan semboyan 35 secara berulang. Namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga temperan tidak bisa dihindari.

"Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api bus akhirnya terseret sekitar 50 meter. Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” ungkap Zaki.

2. Perjalanan beberapa KA sempat terganggu

Kecelakaan Bus Vs KA Rajabasa, KAI: 1 Korban Jiwa Penumpang BusKecelakaan antara bus Putra Sulung dan KA Rajabasa di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7, Minggu (21/4/2024). (IDN Times/Tangkapa Layar).

Imbas kejadian itu imbuhnya, perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas sempat terganggu dan mengalami keterlambatan. Begitu juga kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan.

"Namun, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal," ujarnya.

Atas kejadian ini, Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang masih kurang berhati-hati dan tidak berhenti dan tengok kanan serta kiri saat melintas di perlintasan KA. 

3. Aturan hukum kendaraan melintasi perlintasan kereta

Kecelakaan Bus Vs KA Rajabasa, KAI: 1 Korban Jiwa Penumpang BusArtikel Pengadilan Negeri lhoksukon

Zaki menjelaskan, pihaknya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang.

Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegas Zaki. 

Baca Juga: KAI Tanjungkarang: 29.886 Orang Mudik dengan Kereta Api Lebaran 2024

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya