Kecanduan Judi Online, 2 Karyawan Alfamart Gelapkan Uang Rp48 Juta

Pelakunya kepala toko dan asisten toko

Lampung Tengah, IDN Times - Kecanduan judi slot online membuat dua karyawan Alfamart ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih. Mereka ditangkap lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan nilainya hingga puluhan juta Rupiah.

Kedua karyawan nekat tersebut berinisial ES (30) warga Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar selaku Kepala Toko. Pelaku lainnya WP (27) warga Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah selaku asisten Kepala Toko Alfamart. Mereka bekerja di minimarket Kelurahan Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih.

Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Residivis Bandit Jalanan Rampas Harta Ditembak

1. Terungkap saat audit

Kecanduan Judi Online, 2 Karyawan Alfamart Gelapkan Uang Rp48 Juta

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut setelah pihak perusahaan melakukan audit transaksi keuangan di Alfamart Seputih Jaya.

Saat dilakukan pengecekan transaksi pada hari Senin 5 Juni 2023 tersebut, ditemukan selisih kekurangan uang dari hasil penjualan dan transksi Top Up khas Alfamart sebesar Rp48.197.830.

"Selanjutnya tim finance Alfamart langsung mempertanyakan kepada kedua karyawan tersebut. Saat diintrogasi oleh pihak Finance Alfamart, ES mengaku telah memakai uang perusahaan sebesar 20 juta, sedangkan WP mengaku juga telah menggunakan uang Alfamart tersebut sebesar 28 juta," ungkap Wawan, Jumat (9/6/2023).

2. Kerugian Rp48 juta lebih

Kecanduan Judi Online, 2 Karyawan Alfamart Gelapkan Uang Rp48 Jutailustrasi uang (Shutterstock)

Wawan mengungkapkan, kepada tim finance, kedua pelaku itu mengakui perbuatannya. Uang puluhan juta itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan judi slot online.

Akibat ulah kedua pelaku tersebut, pihak Alfamart Seputih Jaya mengalami kerugian Rp48 juta lebih dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih. Setelah menerima laporan dari korban yakni pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah pihak

“Dari hasil keterangan yang dihimpun petugas, keduanya dinilai telah memenuhi unsur permulaan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tambah kapolsek.

3. Pasal pidana jerat pelaku

Kecanduan Judi Online, 2 Karyawan Alfamart Gelapkan Uang Rp48 Jutadua karyawan Alfamart ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih. (Dok. Polres Lamteng).

Wawan menyatakan, kedua pelaku dan barang bukti kini berada diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kepada kedua karyawan gandrung dengan judi slot online tersebut, polisi menerapkan Pasal Pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana.

Baca Juga: Siswa SMK Lamteng Diduga Meninggal Dianiaya saat Ekskul Beladiri

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya