Karyawan Perusahaan Es Krim Gelapkan Uang Ratusan Juta Ditangkap

Uang digunakan untuk kepentingan pribadi dan judi online

Pringsewu, IDN Times - Unit Reserse Kriminal Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu membekuk WD (22), warga Jalan Mawar Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung. Tersangka ditangkap di kediamannya.

WD adalah tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditempatnya bekerja. Tersangka diketahui sebagai salah satu karyawan di CV Multirasa Prima perusahaan bergerak bidang penjualan es krim berkantor di wilayah Pekon Tambahrejo dan menjabat sebagai kasir.

Baca Juga: Viral! Wanita Pringsewu Pakaian Serba Tertutup dan Bercadar Minta Uang

Gelapkan uang perusahaan

Karyawan Perusahaan Es Krim Gelapkan Uang Ratusan Juta DitangkapUnit Reserse Kriminal Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu membekuk WD (22). (Dok Polres Pringsewu).

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, tersangka ditangkap polisi atas dasar laporkan Polisi Bernomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU / POLDA LPG tertanggal 17 Maret 2022.

Tersangka dilaporkan pihak perusahaan lantaran telah melakukan penggelapan uang perusahaan ditempatnya bekerja. Akibat kejadian itu,  perusahaan rugi hingga ratusan juta Rupiah.

"Atas dasar laporan pengaduan tersebut polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menemukan beberapa alat bukti kuat dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Anwar, Sabtu (21/5/2022).

Uang hasil penjualan es krim sengaja tak disetor

Karyawan Perusahaan Es Krim Gelapkan Uang Ratusan Juta DitangkapUnit Reserse Kriminal Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu membekuk WD (22). (Dok Polres Pringsewu).

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka bertugas sebagai kasir mengaku sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim kepada perusahaan ditempatnya bekerja kurun waktu 7-12 Maret 2022.

Uang perusahaan yang berjumlah ratusan juta tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online. Akibat perbuatan tersangka, kerugian dialami perusahaan Rp255.788.500.

Terancam 5 tahun penjara

Karyawan Perusahaan Es Krim Gelapkan Uang Ratusan Juta DitangkapDok. KBR.id

Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," ungkap Anwar.

Baca Juga: Warga Pringsewu Geger, Temukan Mayat Perempuan Membusuk di Rumah

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya