Gadai Belasan Mobil Rental demi Bayar Utang, Pelaku Ditangkap Tekab 308

Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil tangkap pelaku

Lampung Tengah, IDN Times - Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental berinisial JK (37) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas menjelaskan, pelaku JK ditangkap berdasarkan laporan korban warga Kelurahan Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah. Tindak pidana penipuan atau penggelapan kendaraan mobil rental terjadi sekitar Juni 2020 lalu.

1. Uang sewa rental mobil tak disetor

Gadai Belasan Mobil Rental demi Bayar Utang, Pelaku Ditangkap Tekab 308Ilustrasi Uang Rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Edi mengatakan, kronologis kejadian bermula pelaku merental kendaraan mobil milik korban tiga unit. Modus pelaku saat itu ke korban jasa travel lainnya sedang ramai.

Namun uang sewa tiga unit mobil tersebut tidak pernah disetorkan kepada korban dalam beberapa bulan terakhir sekira November 2021. "Karena pelaku tidak bisa dihubungi secara kontak telepon atau kontak langsung, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah," ujarnya, Sabtu (15/1/2022).

Setelah melakukan penyelidikan dan menggali informasi, Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah dipimpin Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga: Terbanyak dalam Sejarah, Kapolres Lamteng Beri Reward 448 Personel

2. Digadai demi lunasi utang

Gadai Belasan Mobil Rental demi Bayar Utang, Pelaku Ditangkap Tekab 308Ilustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Edi menjelaskan, pelaku saat ini diamankan ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal,pelaku mengaku kendaraan milik korban tersebut sudah digadaikan untuk melunasi utang

Menurut keterangan pelaku, ia telah menggadaikan kendaraan mobil rental sebanyak 18 unit dengan modus yang sama. ‘’Kami masih mendalami kasus penggadaian mobil tersebut untuk mengetahui keberadaan mobil-mobil yang digadaikan pelaku.

"Sementara  barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mobil Xenia warna hitam Nopol B 1289 PQM dan belum ada laporan dari korban lainnya. Pelaku JK dijerat pasal 372 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Edi. 

3. Penjual siomay tipu warga, bawa kabur motor

Gadai Belasan Mobil Rental demi Bayar Utang, Pelaku Ditangkap Tekab 308fancycrave.com

Kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor lainnya juga berhasil diungkap Polsek Seputih Banyak. Kanitreskrim bersama anggotanya menangkap RS alias Bukik (20) warga Dusun Sri Agung Km 46 Desa Gunung Tapa ilir Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Seputih Banyak, AKP Tarmuji menerangkan, pelaku RS ditangkap berdasarkan laporan korban Novian Dwi S (30) Warga Desa Kota Raman Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur. Korban saat kejadian sedang berkunjung ke rumah temannya di Kampung Sido Binangun Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (8/1/2022) pukul 12.00 WIB.

"Lewatlah pelaku RS sedang mendorong gerobak siomay. Dipanggilah oleh korban untuk membeli siomaynya. Pelaku bilang minyak untuk mengorengnya habis. Kalau begitu saya pinjam sepeda motormu,“ ucap Tarmuji menirukan pengakuan pelaku.

4. Ditangkap di Bandar Lampung

Gadai Belasan Mobil Rental demi Bayar Utang, Pelaku Ditangkap Tekab 308Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tarmuji mengungkapkan, pelaku lalu meminjam satu unit sepeda motor merek Yamaha Xabre tipe BG7 warna hitam nopol BE 5189 ON milik korban untuk membeli minyak goreng. "Setelah ditunggu–tunggu tidak kunjung datang, korban melapor Ke Polsek Seputih Banyak,“ katanya.

Setelah menerima laporan imbuh Kapolsek, Kanitreskrim bersama anggotanya dibantu anggota Polsek Panjang menyelidiki dan berhasil menangkap RS di kontrakan Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, Rabu (12/1/2022). Turut diamankan unit sepeda motor milik korban.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS kami jerat pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tukas kapolsek. 

Baca Juga: Duh! Pengusaha dan PNS Disdik Lamteng Korupsi Dana BOS Rp4,6 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya