Fakta Pembunuhan Petani Kopi di Lambar, Jasad Ditemukan di Sungai

9 pelaku ditangkap, dipicu dendam jaga lahan kopi

Lampung Barat, IDN Times - Polres Lampung Barat menangkap sembilan tersangka kasus pembunuhan terhadap petani bernama Wagimin warga Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat. Korban dianiaya hingga meninggal dunia oleh para tersangka yang ternyata berprofesi sama dengan korban.

Tersangka yang ditangkap yakni Ahmad Jarot (44), Edi Sutrisno (29), Muh Khotib (41), M Sodiq (32), Yurizal (35), Ehsan Irawan (47), Sardi (66), Sunyoto (76), dan Sandimin alias Min (66). Penangkapan para tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/509/XI/2021/SPKT.SAT RESKRIM/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG, tanggal 2 November 2021, dan Sp.Sidik/S3/XI/2021/Reskrim, tanggal 9 November 2021.

Berikut IDN Times rangkum kronologis pembunuhan dan ungkap kasus oleh personel Polres Lampung Barat.

1. Motif dendam diduga jadi pemicu

Fakta Pembunuhan Petani Kopi di Lambar, Jasad Ditemukan di SungaiPexels/Pixabay

Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan, motif dendam diduga memicu kejadian pembunuhan. Dendam itu dipicu selisih paham tentang pekerjaan menunggu lahan kopi yang ada di Pekon Atar Bawang.

Ia menambahkan, Wagimin mulanya menjaga lahan kopi sejak 2018 silam. Situasi berubah saat lahan kopi tersebut berganti pemilik. "Korban Wagimin ini tidak lagi menjadi penjaga lahan. Tetapi tersangka Jarot yang diberi kewenangan untuk menjaga lahan itu," terangnya saat ekspose di Mapolres, Senin (15/11/2021).

Saat itu, korban kerap mengganggu Jarot. Hingga akhirnya kejadian penganiayaan berujung pembunuhan karena pelaku Jarot bertemu dengan korban Wagimin di kebun kopi dijaga pelaku, Minggu 24 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 WIB,

“Kemudian korban mengusir pelaku. Dia mengatakan akan tinggal di gubuk milik pelaku. Jarot pulang tapi kesal lalu menghubungi rekan-rekannya. Mereka akhirnya rencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," ungkap Hadi.

2. Peran sembilan pelaku

Fakta Pembunuhan Petani Kopi di Lambar, Jasad Ditemukan di Sungaidigitalmarketinginstitute.com

Kapolres mengatakan, pascamengatur rencana pembunuhan, di hari yang sama pukul 20.00 WIB, pelaku Ahmad Jarot, M Khotib, M Sodiq, Yurizal, Ehsan Irawan, Sunyoto, Sandimin alias Min, dan Sardi datang untuk menganiaya korban. "Berawal satu atau dua orang yang dendam, tapi semua membantu dalam perencanaan pembunuhan terhadap korban tersebut," ungkap Hadi.

Terkait kronologis penganiayaan hingga jasad dibuang ke sungai, masing-masing pelaku berbagi tugas. Jarot mengumpulkan para tersangka sembari mengajak untuk memukuli korban dengan kayu, mencari bambu, dan ikut membuang korban ke sungai.

Tersangka Yurizal memukuli korban menggunakan bambu, ikut menggotong, dan membuang korban yang sudah terbungkus karung ke sungai.

Khotib menjadi orang pertama memukuli korban dengan menggunakan kayu kopi, ikut menggotong, lalu membuang korban ke sungai. Sodiq juga ikut memukuli korban dengan menggunakan kayu, menggotong korban, serta membuang korban ke sungai.

"Tersangka Ehsan Irawan ikut memukuli korban dengan cara melempar jeriken 20 liter berisikan air ke kepala korban. Ia juga membawa tas korban, dan ikut membuang korban ke sungai," ungkap Hadi.

Sedangkan tersangka Sandimin berada di TKP saat korban sudah tergeletak. Ia ikut menerangi jalan menuju sungai dan membuang korban ke sungai.

Tersangka lainnya yakni, Sunyoto bertugas memberikan perintah kepada para tersangka agar korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai. "Pelaku Edi Sutrisno menampar korban, memegang kayu, mengikat tangan dan kaki korban, kemudian memasukkan korban ke dalam karung. Sardi berperan ikut memukuli korban,” beber kapolres.

Baca Juga: Polisi Ciduk 2 Pencuri Pecah Kaca dan Gembos Ban Mobil Lintas Provinsi

3. Jasad ditemukan dua pemancing di sungai

Fakta Pembunuhan Petani Kopi di Lambar, Jasad Ditemukan di SungaiFoto hanya ilustrasi. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Terkait kronologis penangkapan sembilan tersangka, Kapolres menjelaskan, Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sekincau dipimpin Kasatreskrim Polres Lampung Barat M Ari Satriawan melakukan penyelidikan 13 November lalu. Hasil penyelidikan tersebut, tersangka pertama yang ditangkap adalah Edi Sutrisno.

“Berdasarkan keterangan Edi ini, ditangkap delapan pelaku lainnya. Ada 13 saksi yang dilibatkan (ungkap kasus). Saksi pada saat menemukan (jasad korban) dua orang.  Kemudian di antara kesembilan pelaku itu, selain tersangka juga menjadi saksi satu sama lain," urai AKBP Hadi.

Hadi mengatakan, kasus pembunuhan petani Wagimin terungkap karena jasad korban ditemukan di Pekon Atar Kuwau, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat 2 November 2021 atau sekitar satu pekan setelah peristiwa pembunuhan. Hujan membuat sungai meluap dan mayat korban ditemukan berjarak sekitar 5 kilometer dari lokasi pembunuhan, yakni di Pekon Atar Kuwau, Batu Ketulis, Lampung Barat.

Jasad korban ditemukan dua orang sedang memancing. "Dua orang ini memancing di sungai Pekon Atar Kuwau. Mereka menemukan sebuah karung berbau busuk. Karena penasaran, mereka membuka karung tersebut ternyata ada mayat pria,” ungkap Hadi.

Keduanya langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada peratin (kepala pekon) setempat. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, warga melapor kepada Polsek Sekincau dan Polres Lampung Barat untuk dilakukan olah TKP.

4. Awalnya identitas jasad belum diketahui

Fakta Pembunuhan Petani Kopi di Lambar, Jasad Ditemukan di SungaiIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Petugas unit identifikasi bersama Tekab 308 Polres Lampung Barat dan Unit Reskrim Polsek Sekincau mendatangi TKP. Sesampainya di TKP, kondisi jasad keadaan tangan dan kaki terikat tali rafia.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan luar bersama tim medis Puskesmas Batu Ketulis. Setelahnya, pengambilan sidik jari, serta dokumentasi, jasad lalu dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung di Bandar Lampung untuk diambil sampel tulang rusuk sebagai perbandingan DNA terhadap mayat atau korban.

"Awalnya mayat ini belum diketahui identitasnya. Selanjutnya Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan dan pemberitahuan kepada masyarakat jika ada keluarga yang hilang agar melaporkan kepada pihak kepolisian," kata dia.

Hadi menambahkan, setelah dilakukan proses penyelidikan, ada perempuan yang diduga anak korban. Seusai tes DNA, didapat keterangan bahwa identitas mayat itu bernama Wagimin. Selanjutnya Satreskrim Polres Lampung Barat kembali melakukan penyelidikan.

5. Dijerat pasal berlapis

Fakta Pembunuhan Petani Kopi di Lambar, Jasad Ditemukan di Sungai

Kapolres menjelaskan, sejumlah barang bukti milik korban diamankan kasus pembunuhan ini. Rinciannya, pakaian yang dikenakan korban, jaket berbahan jins, kaus cokelat kemerahan, celana training warna hitam dengan lis kuning milik korban.

“Kami juga amankan tiga batang kayu kopi yang digunakan pelaku untuk memukuli korban. Ada juga HP Vivo 1929 milik tersangka Edi Sutrisno dan HP Xiaomi Note 5A,” ungkap Hadi..

Polisi menjerat para tersangka pasal 340, pasal 338, atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana. "Pasal 340 sanksinya penjara seumur hidup. Kalau pasal 338 dan 170 ayat 2 ke-3 ancamannya hukuman pidana 15 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara," ujar AKBP Hadi.

Baca Juga: Soroti Vaksinasi, Kapolres Lambar Minta Aparat Miliki Sense of Crisis

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya